
BARABAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (9/10).
“Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Herlinda, yang menyampaikan materi tentang Restorative Justice,” kata Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Muhammad Rusdi, jajaran pegawai Rutan Barabai, serta para warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk membentuk kesadaran hukum warga binaan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini warga binaan dapat memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan pengetahuan ini, mereka bisa lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian yang terus dikembangkan oleh Rutan Barabai dalam rangka mendukung program reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kasi Pidana Umum Kejari HST Herlinda menambahkan, dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi warga binaan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nantinya.
“Melalui kegiatan ini para warga binaan diharapkan dapat memahami akibat hukum dari setiap perbuatan, dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, khususnya mengenai konsep penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan dengan pembalasan hukum semata.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi menekankan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari pembinaan warga binaan agar mereka memiliki bekal moral dan hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kegiatan seperti ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan edukatif, sejalan dengan semangat reformasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan Rutan Barabai dapat lebih memahami nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial, serta menjadikan penyuluhan hukum sebagai momentum memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. ant