
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin harus mengencangkan ikat pinggang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) 2026 mendatang. Ini lantaran dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kota Banjarmasin dipangkas hingga 28 persen oleh pemerintah pusat.
Untuk Kota Banjarmasin, pada 2026 nanti hanya mendapatkan TKD Rp 1,06 triliun. “Angka tersebut berkurang sekitar Rp 400 juta dibanding TKD sebelumnya. Artinya, anggaran pembangunan berkurang dan kita semua harus melakukan efesiensi anggaran,” kata Walikota Banjarmasin HMuhammad Yamin, Senin (8/10).
Karena efesiensi anggaran, maka para SKPD dituntut harus pintar mengelola keuangan. Tentunya, kegiatan yang sifatnya seremonial dimininalisasi termasuk juga kegiatan perjalanan kedinasan ke luar daerah.
“Semuanya harus diefesiensikan, artinya kita kencangkan ikat pinggang dulu, sebab pengurangan anggaran ini jumlahnya sangat banyak yakni 28 persen,” katanya.
Meski demikian, Yamin menekankan agar program-program yang sifatnya untuk kepentingan publik tetap diutamakan. Terutama program visi misi Banjarmasin Maju Sejahtera ( Bamara), salah satunya perbaikan fisik seperti perbaikan bangunan sekolah, jalan atau fasilitas publik.
Yamin juga berharap dampak positif bagi daerah yang mengalami pengurangan anggaran ke depannya mendapatkan feedback kembali, apakah itu dalam bentuk pembangunan fisik yang dibiayai oleh pusat atau bantuan DAK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pendapatan Asli Daerah ( BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, pengurangan TKD ini tentunya akan mengubah rencana kegiatan serta penyesuaian program pembangunan. “Misalnya sisi belanja perlu direview, di antaranya kegiatan acara-acara seremonial seperti peringatan hari nasional akan dikurangi dan pelaksanan visi misi pembangunan Bamara akan dilaksanakan secara bertahap,” katanya.
Selain itu, menggali potensi dan optimalisasi pajak reklame, pemanfaatan taping box di hotel dan restoran serta optimalkan pajak PBB, rumah kos, dan lain-lain.
“Untuk pajak PBB kami tidak menaikkan tarif pajak. Namun akan data ulang lagi untuk penyesuaian tarif pajak. “Pajak PBB ini kita tarik sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya yang tadinya rumahnya tingkat 1 sekarang bertingkat 2 maka akan terjadi perhitungan PBB baru yang sesuai,” jelasnya. via