
JAKARTA – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah ada isu dualisme kepemimpinan usai pelaksanaan sidang Muktamar ke-X di Ancol, pada Sabtu (27/9) lalu.
“Mahkamah partai berkewajiban untuk menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi,” ujar Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10) malam, seperti dikutip CNNindonesia.com.
Ade menyebut kericuhan yang terjadi pada saat jalannya muktamar sebagai bentuk perbedaan pendapat dalam berdemokrasi. Ia meminta agar hal itu tidak dibesar-besarkan sehingga menyudutkan partai berlambang Ka’bah itu.
“Perbedaan itu adalah suatu rahmat bagi kita. Namun dalam kepentingan konteksnya bagaimana kami membesarkan, menyelamatkan Partai Persatuan Pembangunan tentu kami harus melihatnya lebih jernih lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menyinggung bahwa PPP adalah partai yang berpengalaman. Menurutnya, perbedaan-perbedaan di dalamnya itu adalah cara kader dalam membangun partai.
“Saya malah kok berpikir apakah ini cara Allah SWT untuk membangkitkan PPP ini menjadi besar, mulai dari pertengkaran agar ada semangat yang sama untuk sama-sama membesarkan partai,” pungkasnya.
Sebelumnya kubu Agus Suparmanto telah menyerahkan SK Kepengurusan ke Kementerian Hukum. Di sisi lain, kubu Mardiono juga menentang aklamasi Agus dan mengklaim kubunya yang menang dalam Muktamar ke-X PPP.
Sementara, Kementerian Hukum mengungkapkan alasan mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu ketua umum terpilih Mardiono.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan pada tanggal 30 September 2025, tak lama setelah Muktamar ke-X di Ancol digelar.
“Setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke-IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” ujar Supratman di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Setelah dilakukan penelitian dan tak ada perubahan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Supratman lantas menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
“Apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kementerian Hukum. Yang jelas saya sudah tandatangani (SK) kepengurusan itu,” ucap Supratman.
Saat dikonfirmasi mengenai kubu Agus Suparmanto yang sudah menyerahkan hasil Muktamar ke-X di Ancol pada Rabu (1/10), Supratman mengaku belum mengetahui.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” tandasnya.
Kepengurusan PPP terbelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu. Mardiono dengan Agus Suparmanto saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi usai mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara muktamar yang hadir.
Penetapan Mardiono sebagai ketum itu ditolak sebagian peserta Muktamar. Sebagian kader melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romy menyatakan penetapan Mardiono tidak sah.
Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030. web