
BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) M Reza Arpiansyah dinyatakan terbukti bersalah dan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hingga dijatuhi hukuman delapan tahun Penjara.
Pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10), dengan agenda putusan, majelis hakim yang di pimpin Cahyono Reza Adrianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukum membayar denda sebesar Rp 400 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti kurungan penjara selama empat tahun.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, karena ada waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Diketahui, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya empat tahun penjara.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim sempat mengeluarkan nada tinggi karena terdakwa di anggap berbelit-belit dan berbicara sembarangan tanpa ada bukti. Majelis hakim sempat mengatakan kalau terdakwa seperti orang yang tenggelam mencari pegangan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Reza Apriansyah duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT ADCL sebesar Rp 20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Desember tahun 2022 hingga Juni tahun 2023. ris