
RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Helda Simbolon memimpin press release pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika hasil pengungkap sat resnarkoba, Rabu (1/10).
Press release pemusnahan barbuk narkoba ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, perwakilan pengadilan negeri, LBH, Kanit II Ipda Sabirin, dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapin.
Kasat Narkoba Iptu Arifin Helda Simbolon mengatakan, tersangka pengedar yang berhasil ditangkap merupakan target operasi (TO) kepolisian beberapa bulan terakhir, yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 90,22 gram lebih.
“Tersangka sendiri bukan residivis, tetapi masuk dalam target operasi kepolisian. Tersangka menjual sabu kebanyakan kepada driver-driver di daerah pertambangan di Kecamatan Tapin Selata,” bebernya.
Sebelumnya, lanjut dia, telah ditangkap satu tersangka di Kecamatan Tapin Selatan dengan barang bukti kurang lebih dua gram, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap penjual yang juga warga Kecamatan Tapin Selatan.
Adapun dari keterangan tersangka sudah berjuang sekitar enam bulan, dan sabu tersebut di beli dari Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Diketahui, tersangka sudah beberapa kali membeli narkoba dengan jumlah yang terus meningkat hingga mencapai satu ons. Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti untuk pengembangannya, terlebih tersangka merupakan orang Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia pun berharap dukungan dari masyarakat Tapin untuk terus memberikan informasi kepada pihaknya, agar peredaran narkoba di Bumi Ruhui Rahayu bisa diberantas. her