
BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Banjarmasin yang kini merayakan Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin yang berjuluk “kota seribu sungai” Tahun 2025.
“Kita apresiasi tema Harjad ke-499 Kota Banjarmasin yaitu ‘Gawi Sabumi, Menuju Banjarmasin Maju Sejahtera’ yang puncak peringatan di Halaman Balai Kota, Selasa malam,” ujar Supian HK ketika dikonfirmasi, Rabu.
Pengertian gawi sabumi yaitu bekerja dengan kebersamaan atau mengutamakan kegotongroyongan untuk menuju Banjarmasin maju sejahtera.
Menurut Supian HK atau Ketua DPRD Kalsel dua periode itu, penyelenggaraan Harjad atau Hari Ulang Tuhan (HUT) Kota Banjarmasin bukan hanya sebagai ajang perayaan, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan pemerintah dan masyarakat.
“Tema Gawi Sabumi ini sangat relevan dengan semangat gotong royong yang menjadi kekuatan utama masyarakat Banjar. Kita berharap Banjarmasin semakin maju, sejahtera, dan mampu menjadi contoh kota lain yang menjaga budaya sekaligus berkembang modern,” ucapnya.
Supian HK yang juga politikus senior Partai Golkar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD Kalsel dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin, baik dari segi infrastruktur, perekonomian, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Dengan penuh optimitis,. saya berkeyakinan walau Kota Banjarmasin tak lagi sebagai ibukota Provinsi Kalsel akan terus maju dan berkembang, seiring dengan Banjarmasin sebagai kota niaga (perdagangan) dan kota jasa,” demikian Supian HK.
Rangkaian HUT ke-499 Kota Banjarmasin ditutup dengan pesta rakyat yang disambut antusias warga, dan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berharap momentum perayaan kali ini menjadi penguat tekad bersama dalam membangun Banjarmasin menuju usia emas di 500 tahun mendatang.
Pada puncak HUT ke-499 Kota Banjarmasin itu Ketua DPRD Kalsel beserta sejumlah Anggota Legislatif provinsi tersebut, serta hadir pula Gubernur H Muhidin dan Wakilnya H Hasnuryadi.
Sebagai catatan, sesuai peraturan perundang-undangan atau Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Kota Banjarmasin tidak lagi sebagai ibukota Provinsi Kalsel, tapi berpindah ke Banjarbaru (berjarak sekitar 35 kilometer ke arah Timur Laut. ant