
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kedatangan Komisi IV DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong revisi Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 terkait Alokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agar dapat dilaksanakan di lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hj Fathimatuzzahra menjelaskan, dari sembilan unit HTR dengan luas rata-rata 500 hektare per unit, saat ini hanya dua unit yang telah beroperasi. Itupun berjalan dengan dukungan kerja sama perusahaan industri.
“Dengan area HTR yang sangat luas, sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi rehabilitasi DAS. Namun karena aturan yang berlaku tidak memperbolehkan, kami berharap dukungan Komisi IV DPR RI agar hal ini bisa direalisasikan,” ujarnya usai berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI di Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Senin (29/9).
Menurutnya, apabila Permen LHK tersebut di revisi, maka lahan yang dicadangkan untuk HTR tersebut bisa direhabilitasi dan akan semakin mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sudah mendapat izin tersebut.
Selain itu, Dishut Kalsel juga meminta dukungan terkait penambahan sumber daya manusia (SDM) polisi kehutanan (polhut), karena saat ini dengan luas kawasan hutan sekitar 1,6 juta hektare, hanya terdapat 73 orang yang bertugas.
“Pada 2017, kami sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH). Namun, ketika seleksi PPPK dari pusat dibuka formasi polhut tidak di akomodasi, sehingga beberapa dari mereka tidak lagi bertugas sebagai polhut,” katanya.
Ia menambahkan, dengan kondisi kawasan hutan sekitar 1,6 juta hektar tersebut, maka jumlah ideal dari polhut sekitar 320 orang, tetapi saat ini hanya dijaga 73 orang dengan permasalahan yang cukup kompleks.
Fathimatuzzahra berharap, Komisi IV DPR RI dapat memediasi agar formasi PPPK polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya, TKPH yang sudah di didik sesuai kriteria polhut dapat di akomodasi. adp/ani

