
TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah dan memerintahkan anak pelaku pencurian dibebaskan dari tahanan serta dikembalikan kepada orangtuanya.
Tim penasihat hukum pelaku dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam berhasil menyakinkan hakim PN Tanjung agar si anak dapat dibebaskan, mengingat korban pencurian telah melakukan perjanjian perdamaian dengan pihak keluarga pelaku.
“Kami menyambut baik putusan ini, karena tuntutan JPU sebelumnya dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura selama enam bulan,” ucap Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika, Senin (29/9).
Menurutnya, seharusnya perkara ini bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) saat penyidikan di kepolisian ataupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, karena pelaku dan korban telah berdamai dan keluarga pelaku telah mengganti kerugian korban.
Sebelumnya, pelaku terlibat aksi pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun karena ajakan temannya berinisial RO yang telah dewasa.
Rekannya RO yang telah merental sebuah mobil mengangkut semen curian saat tengah malam, dan dijual ke Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. Namun, aksi kejahatan RO dan pelaku ketahuan sehingga keduanya diamankan pihak berwenang.
“Selama di kepolisian klien kami tidak ditahan karena di bawah umur, namun saat tahap 2 langsung ditahan oleh kejaksaan mulai 19 hingga 28 September 2025,” jelas Irana.
Di pengadilan pun, lanjut dia, tim kejaksaan menuntut enam bulan ditahan di LPKA Kelas I Martapura. Sejak di kepolisian, orangtua pelaku, pihak RT dan korban (si pemilik semen) sudah ada perdamaian, namun tidak bisa dilakukan RJ karena ancamannya di atas lima tahun. Di Kejaksaan Negeri Tabalong, permohonan RJ malah jadi tindakan penahanan terhadap pelaku.
LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam pun terus memperjuangkan hak kliennya hingga sampai hasil yang diharapkan tercapai.
“Alhamdulillah, klien kami bisa bebas dan kembali bersama orangtuanya. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara klien kami dengan sangat adil,” ujarnya.
Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi perkara seperti kliennya, dan dapat diselesaikan melalui RJ. ant