
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya memperluas penyebarluasan produk hukum daerah.
Kegiatan yang diadakan di ruang Intan 1 Hotel Grand QinBanjarbaru, dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Ikhwansyah, Jumat (26/9).
Ikhwansyah mengatakan, penyebarluasan produk hukum tidak hanya dilakukan melalui forum tatap muka di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, melainkan juga melalui platform daring seperti website resmi dan media online.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap peraturan yang berlaku serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menjelaskan, kegiatan ini dirancang untuk mengenalkan sistem JDIH kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Camat, Apdesi, BUMD, serta kalangan akademisi.
Dengan begitu, informasi mengenai produk hukum daerah bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat, jelas Rizal.
Ia menambahkan, JDIH Kabupaten Banjar saat ini dikelola oleh Bagian Hukum Setda Banjar dan telah terintegrasi dengan JDIH Nasional, yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Menurutnya, masih ditemukan beberapa SKPD yang belum menyadari, kalau di instansinya terdapat produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), yang harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta bisa lebih mudah mengakses serta memahami produk hukum yang dibutuhkan dalam tugas sehari-hari,” ucapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar. ril/dio