Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi II Bakal Boyong Perwakilan Nelayan Kalsel Menghadap KKP

by Mata Banua
28 September 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Komisi II DPRD Kalsel saat rapat dengan para nelayan Kabupaten Tanah Laut.Tanah Bumbu dan Kotabaru. (fot:mb/rds)

BANJARMASIN– Menyikapi permasalahan nelayan di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Berita Lainnya

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

25 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\2\222\New Folder\DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS.jpg

DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS

23 Oktober 2025

Rencana tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, atau yang akrab disapa Paman Yani ketika melakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan nelayan dengan menghadirkan pihak kepolisian dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, serta pihak terkait lainya, Kamis, (26/09)

Paman Yani menerangkan, bahwa titik permasalahannya ialah terkait legalitas atau keabsahan alat tangkap ikan dengan menggunakan metode Lampara Dasar. Bahwa menurut peraturan KKP lampara dasar termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Jelas, ujar Paman Yani Permen KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI beserta Laut Lepas menetapkan bahwa alat tangkap seperti lampara dasar termasuk dalam jenis jaring tarik yang dilarang digunakan.

Namun, lanjut Paman Yani, hal ini bisa disiasati dengan memodifikasi alat tangkap sehingga ramah lingkungan. Oleh karenanya, sebagai bukti kepedulian terhadap masyarakat ia akan memboyong perwakilan nelayan Kalsel untuk bersama-sama mendatangi KKP.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, H. Jahrian, S.E. Ia berharap ada solusi dari permasalahan ini. Menurutnya, ini merupakan hajat hidup orang banyak dalam mencari nafkah. Bersar harapan Jahrian agar Kementerian bisa memberikan solusi yang pas.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper