
Pengawasan BANJARBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan, HM Syarifuddin mewakili Gubernur H Muhidin melakukan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025 bersama Tim Itjen Kemendagri di Banjarbaru, Rabu (24/9).
Tim Itjen Kemendagri bertugas melakukan pengawasan internal dan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memantau pendapatan daerah, belanja daerah dan aspek lainnya.
Tim Itjen Kemendagri tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hadir dalam pertemuan, antara lain Pimpinan Tim/Penanggung jawab: Andi Muhammad Yusuf bersama Yosephus Nugroho Susprianto (pengendali mutu), Setyowuri (pengendali teknis), Wahyu Endah Purwiyanti (ketua tim).
Di lingkungan Pemprov Kalsel, hadir Kepala Inspektur Provinsi Kalsel, Ahmad Fydayyen dan para kepala dinas/badan dan kepala biro atau yang mewakili.
Gubernur Kalsel, H Muhidin dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Kalsel Syarifuddin mengapresiasi kegiatan entry meeting ini dan terima kasih kepada tim Itjen Kemendagri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalsel.
Entry meeting adalah tahapan penting sebelum dilakukan pengawasan daerah dan dapat dijadikan momentum membangun kesepakahaman dan menyamakan spersepsi, sekaligus menguatkan komitmen bersama, sehingga tata pemerintahan berjalan jalan lancar dan terarah.
Gubernur H Muhidin menginstruksikan jajarannya, khususnya kepala SKPD agar bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang diperlukan tim.
Diharapkan H Muhidin, pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kedepan.
Pimpinan Tim Itjen Kemendagri atau Inspektur III, Andi Muhammad Yusuf juga mengapresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memfasilitasi entry meeting ini.
Kegiatan adalah agenda tahunan untuk memonitor daerah yang masuk dalam wilayah III, meliputi sembilan provinsi, salah satunya Kalsel.
Tujuan pengawasan, sebut Andi, untuk memperoleh bahwa Penyelanggaraan Pemerintahan di Kalsel berjalan sesuai mekanisme dan tata kelola pemerintahan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Selanjutnya, terkait aspek fous pengawasan, dalam konteks kedatangan tim, disampaikan bahwa pengawasan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat waktu kerja tim terbatas hanya tujuh hari yaitu dari tanggal 24 – 30 September ini.
Lebih lanjut, dijelaskan, pola pengawasan fokus pada aspek terkait tata kelola pemerintahan yakni optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai arahan Dirjen Kemendagri.
Adapun optimalisasi PAD ini dibagi menjadi aspek retribusi, kekayaan yang dipisahkan dan pendapatan yang sah.
Disebutkan yang menjadi obyek pengawasan lingkup Pemprov Kalsel ini, yakni Biro Umum, Biro Perekonomian, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanan dan Pembangunan, Dinas Pemukiman Wilayah, Dinas ESDM, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura. sal/adpim/ani