
BANJARBARU – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi (membentuk peraturan daerah bersama gubernur), anggaran (membahas dan menyetujui APBD) dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan anggaran.
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Kalsel senantiasa mendorong sekaligus mendukung upaya percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal it ditekankan kembali oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Supian HK, SH, MH, saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) antara BPK Perwakilan Kalsel dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Di Wilayah Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (25/9).
“Komitmen adalah kata kunci dn efektivitas terhadap hasil pemeriksaan BPK hanya bisa tercapai bila seluruh entitas yang diperiksa punya kemauan yang kuat untuk menindaklanjutinya,” ucap H Supian.
Menurut Supian, hasil temuan atau rekomendasi BPK harus dinilai sebagai alat yang bisa digunakan untuk perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan dana APBD. Dengan harapan, berbagai temuan tidak terulang dan pengelolaan keuangan daerah jadi lebih baik.
“Kami semaksimal mungkin dalam pengawasan, seperti contoh dalam sambutan tadi, sudah banyak yang penyelesaiannya. Karena penggunaan dana pemerintah dana masyarakat harus kita transparan”, pungkas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar).
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Muhidin telah menegaskan akan menindaklanjuti 451 hasil temuan atau rekomendasi yang disampaikan BPK Perwakilan Kalsel.
H Muhidin memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Provinsi Kalsel untuk segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang tidak mampu menyelesaikan hingga batas akhir bulan Desember 2025 mendatang.
“Kalau nanti sampai dengan Desember 2025 tidak menyelesaikan hasil temuan tersebut maka kita serahkan kepada yang berwajib”, tegas mantan Walikota Banjarmasin 2010-2015 itu.
Untuk meminimalisir hal tersebut terulang, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan telah melakukan perbaikan dan pembenahan struktur SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.
Namun demikian, sebut Muhidin, jika ke depan masih didapati temuan-temuan yang sama terulang, maka dipastikan sanksi tegas akan dilakukan, baik berupa pencopotan jabatan atau penurunan eselon hingga diserahkan ke pihak berwajib.
“Insya Allah, kalau SKPD yang ku bentuk saat ini yang akan ku lantik akan datang, akan profesional lah, kalau ini kada bisa ja (tidak bisa juga) silahkan turun jabatan saja,” pungkas Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Gubernur Dan Ketua DPRD Kalsel bersama Kepala Perwakilan BPK Kalsel. Kemudian dilanjutkan oleh Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Kalsel. rds/ani