
BANJARMASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 505.474.680 dari peredaran rokok ilegal, yang di ungkap sebanyak 33.879 bungkus atau 677.580 batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
“Penyelamatan keuangan negara ini dihitung berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 97 Tahun 2024 sesuai tarif Cukai SKM Gol II Rp 746 per batang,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Selasa (23/9).
Ia menyampaikan, pengungkapan perkara ini berkat sinergitas antara Ditpolairud Polda Kalsel dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin.
Ia membeberkan, Tim Ditpolairud di pimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro awalnya mendapatkan informasi di sekitar bantaran sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Banua Anyar Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal pada Senin (22/9).
“Di lokasi, petugas mendapati satu mobil Grandmax warna putih dengan nopol DA 8740 CT yang sedang terparkir dan dikemudikan oleh AB. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati 10.000 bungkus atau 200.000 batang berisikan rokok filter merk ROSS MILD yang diduga tidak sesuai cukai,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (sigaret kretek mesin).
Setelah dilaksanakan pengembangan ke rumah milik MS selaku pemilik rokok di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin, didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang terbungkus karton berwarna coklat yang berisi rokok filter merk ROSS MILD cukai SKT, dan 15.200 bungkus atau 304.000 batang menggunakan cukai SKM dilabel pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi per bungkus 20 batang dan yang dibayarkan tarif cukai hanya 10 batang serta rokok filter merk BSJ sebanyak 2 bal, 7 slop, 9 bungkus.
“Jadi pelaku yang diamankan totalnya tiga orang, yakni MS selaku pemilik dan AB serta MA sebagai pengecer yang menjual ke masyarakat atau pedagang kecil,” ucap Andi Adnan.
Kemudian, perkara tersebut dilimpahkan ditpolairud ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir mengapresiasi atas kesigapan personel ditpolairud mengamankan rokok diduga ilegal.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai di Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena asal pabrik rokok PT Baseno Joyo yang memproduksi rokok yang disita.
“Kita lihat nanti apakah pemilik dilakukan sanksi administrasi berupa denda atau penegakan hukum, karena sebenarnya ini modusnya penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan juga modus jumlah isi batang rokok tidak sesuai yang dilaporkan,” jelasnya. ant

