Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

ASN di Tabalong Jadi Korban Penipuan

by Mata Banua
22 September 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\September 2025\23 September 2025\2\fdb.jpg
MOBIL milik korban JH di bengkel pelaku.(foto:mb/ist)

TANJUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH (42), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau melaporkan seorang pemilik bengkel berinisial HAM (34), warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas pada Kamis (4/9), karena diduga telah melakukan penipuan.

HAM yang diketahui berdomisili di Mungkur Tangguk, Kecamatan Muara Uya ini memiliki usaha bengkel mobil di Gunung Batu Kadaman, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

Berita Lainnya

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\2\222\New Folder\FOTO 1 (MASTER).jpg

Masyarakat Miskin Tak Tercover BPJS Terancam Tidak Bisa Berobat

27 Oktober 2025

“Saat itu korban JH memperbaiki mobilnya di bengkel milik HAM. Menurut pelaku, mobil tersebut mengalami kerusakan pada transmisi dan harus di ganti dengan suku cadang baru,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (22/9).

Selanjutnya, lanjut dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli suku cadang mesin dengan cara memesan melalui online, karena di bengkelnya tidak ada barang tersebut.

“Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, tetapi suku cadang tersebut tidak pernah dibelinya, sedangkan uangnya habis dipakai untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban meminta pertanggungjawaban dan pelaku bersedia bertanggung jawab akan memperbaiki mesin mobil milik korban.

“Pelaku kemudian meminta batas waktu dan berjanji apabila sudah melewati batas waktu, maka pelaku siap mengembalikan uang korban,” jelasnya.

Namun setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung memperbaiki maupun mengembalikan uang korban, bahkan mesin mobil milik korban telah hilang.

“Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian materi di taksir mencapai Rp 30 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak,” katanya.

Polsek Murung Pudak yang di pimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo kemudian mengamankan HAM pada Kamis (18/9), di rumah pamannya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Turut di sita empat lembar bukti transfer uang, empat lembar surat pernyataan pelaku, satu BPKB, satu lembar nota dari bengkel, dan satu buah mobil sedan warna Grey tanpa mesin,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper