Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MK Tolak Uji Formil UU BUMN

by Mata Banua
17 September 2025
in Headlines
0

 

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Artikel Lainnya

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

17 September 2025
Wagub Pimpin Harhubnas 2025 di Pelabuhan Bandarmasih

Wagub Pimpin Harhubnas 2025 di Pelabuhan Bandarmasih

17 September 2025
Load More

Salah satu pemohon uji formil tersebut ialah Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) bersama Lokataru Foundation. Mereka merupakan Pemohon I dan II.

“Mengadili: Dalam pokok permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon III (Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas) untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pembentuk Undang-undang (pemerintah dan DPR) telah berupaya menyerap aspirasi dalam pembahasan UU BUMN tersebut.

Hal itu dalam rangka memenuhi partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Mahkamah telah mempertimbangkan dalam subparagraf (3.22.2) di atas. Dengan demikian, dalil pemohon perihal asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan adalah tidak berdasar, sehingga dalil a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan bagian pertimbangan mahkamah.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata proses pembentukan UU 1/2025 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU 1/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Hakim Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih berpendapat permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, seharusnya MK mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian.

Sementara hakim Arsul Sani berpendapat bahwa Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu, permohonan Pemohon III seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Lokataru Foundation dan LKBHMI Jakbar mengajukan uji formil UU BUMN karena proses pembentukan UU dimaksud, khususnya terkait pendirian lembaga baru bernama Danantara, dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menyatakan keputusan menguji formil UU BUMN merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dinilai cacat secara prosedural dan sarat kepentingan politik.

“Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).

Jika proses pembentukannya sudah tidak transparan, menurut Delpedro, risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar oleh Danantara menjadi sangat tinggi.

Senada dengan itu, Perwakilan LKBHMI Jakbar Yoga Prawira menilai UU BUMN cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap informasi dan dokumen resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga yang tidak terverifikasi. Ini menimbulkan keraguan atas keabsahan proses legislasi tersebut,” kata Yoga. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA