Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Residivis Pencuri Skuter Diamankan

by Mata Banua
16 September 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polres Tabalong melalui sat reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

RA diamankan usai diketahui mencuri satu unit skuter matic milik seorang pria berinisial MBS (29), warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Sabtu (13/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\2\Polda Gagalkan Selundupan 51 Kg Sabu Asal Malaysia.jpg

Polda Gagalkan Selundupan 51 Kg Sabu Asal Malaysia

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\2\sacas.jpg

Dispar Manfaatkan Kreator Medsos Promosikan Destinasi Wisata

16 September 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku RA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/9), di sebuah halaman masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat istri korban berinisial HER pulang menjemput anak sekolah, dan memarkirkan skuter matic di halaman rumah.

“Setelah memarkirkan skuter tersebut, istri korban masuk ke rumah dan tidur tanpa mencabut kunci kontaknya,” katanya.

Sementara, menurut keterangan tetangga korban, ia sempat melihat seorang pria bolak-balik di jalan depan rumah sesaat sebelum HER masuk.

“Tetangga tersebut mengira pria itu sedang mencari alamat. Namun, sebelum tertidur, HER sempat mendengar suara skuter dinyalakan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Saat ini RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Turut di sita barang bukti berupa satu KTP atas nama pelaku RA, satu skuter matic warna hitam merah beserta STNK dan BPKB,” pungkasnya. yan

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA