TANJUNG – Polres Tabalong melalui sat reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
RA diamankan usai diketahui mencuri satu unit skuter matic milik seorang pria berinisial MBS (29), warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Sabtu (13/9).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku RA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/9), di sebuah halaman masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Selasa (16/9).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat istri korban berinisial HER pulang menjemput anak sekolah, dan memarkirkan skuter matic di halaman rumah.
“Setelah memarkirkan skuter tersebut, istri korban masuk ke rumah dan tidur tanpa mencabut kunci kontaknya,” katanya.
Sementara, menurut keterangan tetangga korban, ia sempat melihat seorang pria bolak-balik di jalan depan rumah sesaat sebelum HER masuk.
“Tetangga tersebut mengira pria itu sedang mencari alamat. Namun, sebelum tertidur, HER sempat mendengar suara skuter dinyalakan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Turut di sita barang bukti berupa satu KTP atas nama pelaku RA, satu skuter matic warna hitam merah beserta STNK dan BPKB,” pungkasnya. yan