
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan sebanyak 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk paruh waktu pada Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Senin, mengatakan seluruh berkas PPPK tersebut diverifikasi terlebih dahulu sebelum diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
“Mungkin dalam beberapa hari karena berkas sudah terkirim, tinggal diverifikasi karena ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Totok menjelaskan, pengusulan pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu diawali dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.
Menurut dia, usulan 1.800 PPPK paruh waktu didasarkan pada hasil seleksi PPPK 2024 di lingkungan Pemkot Banjarmasin yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengumuman akan dilakukan serentak nantinya, baru kemudian pengumpulan kembali berkas untuk verifikasi berikutnya sebelum diusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ungkap Totok.
Ia menambahkan besaran gaji PPPK paruh waktu akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Semua dibebankan pada APBD. Kalau tahun sebelumnya ada peningkatan, itu bisa saja terjadi lagi, tentu melihat kondisi keuangan pemerintah daerah,” katanya.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tidak penuh waktu, dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran setiap instansi.
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 32 PPPK tahap terakhir dari formasi periode 2024, sehingga kini jumlah PPPK Kota Banjarmasin tercatat lebih dari 1.000 orang. ant