
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menyiapkan rencana untuk menertibkan sejumlah reklame bando yang masih berdiri di beberapa titik.
“Ada lima reklame yang akan ditertibkan, kelimanya tak berizin dan melanggar aturan,” ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syahid, Selasa (16/9).
Reklame bando tetsebut yakni di Jalan Pamgeran Samudera, Jalan Hasan Basri dan Jalan S Parman dekat tower PAM Bandarmasih.
Menurutnya, reklame-reklame tersebut semestinya sudah lama harus dibongkar karena melanggar aturan dan merusak estetika. “Ketentuan aturannya sudah lama sih sekitar tahun 2019 namun saat itu yang baru dibongkar baru reklame di Jalan A Yani dan depan Mitra Plaza,” katanya.
Pihak pemerintah pun tak membolehkan atau mengizinkan lagi penggunaan reklame di titik tersebut.
Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPSP) dan mendapatkan rekomendasi dari PUPR sebelum reklame tersebut nantinya dibongkar oleh Satpol PP Banjarmasin.
Saat ini reklame di Banjarmasin total sebanyak 1.900 titik, terdiri dari reklame serta baliho yang ada di jalan utama dan protokol.
Dari sekian reklame itu, pihaknya sudah mengumpulkan PAD sebanyak Rp 2 miliar lebih atau realisasi 53 persen dari target Rp 3,8 miliar. via