Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

ICW: Harusnya Layani Rakyat, Bukan Lindungi Pejabat

by Mata Banua
16 September 2025
in Headlines
0
KETUA KPU Mochammad Afifuddin ketika menyampaikan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, Selasa (16/9).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Motif Penculikan Kacab Bank: Pindahkan Duit dari Rekening Dormant

Motif Penculikan Kacab Bank: Pindahkan Duit dari Rekening Dormant

16 September 2025
PBNU Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji

PBNU Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji

16 September 2025
Load More

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

Sebelumnya KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin menuturkan ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin, Senin (15/9).

Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan KPU harusnya menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan justru melindungi pejabat.

“KPU harusnya melayani kepentingan pemilih, bukan kepentingan kandidat. KPU seolah mencari celah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk melindungi kandidat,” kata Egi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (16/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Egi menyebut keputusan KPU ini juga tak bisa dilepaskan dari rekam jejak negatif seorang pejabat. Menurutnya, rekam jejak negatif pejabat bisa berakibat pada buruknya penyelenggaraan negara dan korupsi yang marak.

Menurut Egi, KPU tidak paham atau sengaja mengabaikan prinsip transparansi. Dia menjelaskan informasi perihal rekam jejak sangat penting untuk menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

Dari informasi yang lebih detail, lanjut dia, masyarakat juga bisa memeriksa apakah kandidat memberikan informasi yang benar terkait rekam jejak dirinya.

“Jadi, kalaupun itu ternyata adalah informasi tertutup, maka untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berkualitas, informasi tersebut harusnya dibuka, bukan justru ditutup,” ujarnya. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA