
BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati pembatalan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin di Banjarbaru, Senin, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru.
“Perubahan tiga raperda yang sebelumnya disepakati DPRD dan Pemkot pada September 2024 sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/9),” ujar Hindera.
Hindera menjelaskan, dua raperda yang dibatalkan, yakni Raperda Pertanian Organik usulan dari Bapemperda karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi Kota Banjarbaru, serta Raperda tentang Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diganti dengan Raperda Garis Sempadan Sungai.
“Raperda Garis Sempadan Sungai diusulkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan wali kota wajib menetapkan garis sempadan sungai sesuai kewenangan,” ucap Hindera.
Sesuai keputusan DPRD pada 30 September 2024, Hindera mengungkapkan telah direncanakan 13 raperda prioritas 2025, meliputi tiga raperda kumulatif terbuka, dua raperda usulan Pemkot, tiga raperda inisiatif DPRD, dan tiga raperda usulan Pemkot yang masih dalam pembahasan.
“Dua raperda usulan Pemkot sudah ditetapkan menjadi perda, yaitu perubahan perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan perda pengelolaan pemakaman,” kata Hindera.
Sementara, tiga raperda inisiatif DPRD yang masih dibahas meliputi Raperda Pemberdayaan Ormas, Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Jalan.
Sedangkan tiga raperda usulan Pemkot yang akan segera dibahas yaitu Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Sesuai kesepakatan Bapemperda bersama Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru dilakukan perubahan tiga raperda, yakni pembatalan Pertanian Organik, perubahan Teknologi Informasi menjadi Garis Sempadan Sungai, serta penyesuaian pada agenda raperda lainnya,” pungkas Hindera. ant