Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, SA Ditangkap

by Mata Banua
11 September 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial SA (30), warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku di tangkap setelah ketahuan mengedarkan narkoba.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\2\Polda Gagalkan Selundupan 51 Kg Sabu Asal Malaysia.jpg

Polda Gagalkan Selundupan 51 Kg Sabu Asal Malaysia

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\2\sacas.jpg

Dispar Manfaatkan Kreator Medsos Promosikan Destinasi Wisata

16 September 2025
Load More

“Pelaku diamankan pada Senin (8/9) siang, di tepi jalan Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta, setelah dilaporkan warga setempat sering melakukan hal mencurigakan,” ucapnya, Rabu (10/9).

Usai mendapat laporan, lanjut dia, petugas kemudian berhasil menemukan pelaku di pinggir jalan. Namun saat di temui, SA langsung melarikan diri ke dalam hutan.

“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan SA yang saat di periksa ditemukan beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu di kantong celananya,” katanya.

Saat ditanyakan lebih jauh, SA mengaku mendapat barang tersebut dari tetangganya yang berinisial PI, warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.

“Namun saat petugas mendatangi kediaman PI, pelaku sudah tidak ada di rumah dan di duga sudah melarikan diri,” ungkapnya.

SA pun diamankan di Polres Tabalong dan disangkakan tindak pidana dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram, dua HP warna hitam dan biru, serta uang tunai sejumlah Rp 350 ribu,” pungkasnya. yan

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA