Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Tentang Kerja Sama Daerah 2025

by Mata Banua
10 September 2025
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

RAPERDA-Sekda Tanbu, Yulian Herawati saat menyampaikan Raperda 2025 di DPRD Tanah Bumbu. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025.

Artikel Lainnya

Bupati Serahkan Bantuan Mobil Operasional

Bupati Serahkan Bantuan Mobil Operasional

16 September 2025
Bupati Apresiasi Peran Pesantren Mencetak Generasi Berakhlak Qurani

Bupati Apresiasi Peran Pesantren Mencetak Generasi Berakhlak Qurani

16 September 2025
Load More

Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/9/2025).

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Sekda Yulian Herawati mengatakan, Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah, ini ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama, sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas Pelayanan Publik.

Selain itu, sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli Daerah berlandaskan kerja sama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, kerja sama daerah,

kerja sama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi,penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.{[alf/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA