Senin, September 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK: Menag Yaqut Terima Aliran Kasus Kuota Haji

Harga Haji Khusus di Travel Sampai Rp 400 Juta

by Mata Banua
10 September 2025
in Tak Berkategori
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Artikel Lainnya

Bencana Banjir Di Kawasan Sungai Badung, Denpasar Bali

Bencana Banjir Di Kawasan Sungai Badung, Denpasar Bali

14 September 2025
DWP Kotabaru Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

DWP Kotabaru Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

9 September 2025
Load More

Walaupun demikian, Asep tidak menyatakan secara lugas bahwa Menteri Agama yang dimaksud sesuai dengan waktu perkara adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Dia hanya mengulang pernyataannya. “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” katanya menekankan.

Sebelumnya, pada Selasa (9/9), Asep menjelaskan agensi perjalanan haji melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pucuk pimpinan di Kemenag.

“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sementara, KPK menyebut setiap agen perjalanan atau travel haji menjual kuota haji khusus kepada jemaah dengan harga yang berbeda-beda. KPK telah mengidentifikasi ada penjualan kuota haji khusus seharga Rp300-Rp400 juta.

“Bahwa harga yang ditetapkan oleh travel agent kepada calon jemaah haji itu khususnya jemaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan calon jemaah haji,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/9) malam, yang dikutip CNNIndonesia.com.

Asep mengatakan harga tinggi yang ditawarkan travel haji berbanding lurus dengan waktu keberangkatan. Semakin tinggi harga, semakin cepat untuk berangkat. Pun sebaliknya.

“Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” ungkap dia.

“Karena baik haji reguler yang sudah jelas ini sampai puluhan tahun untuk mengantre, nah di haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan KPK telah mengidentifikasi ada uang US$2.600 hingga US$7.000 terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut. Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diduga turut menikmati uang tersebut.

“Jadi, itulah yang menjadi bargaining (tawaran) dari agen-agen atau travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan, ada di kisaran antara Rp300 sampai Rp400 juta untuk satu kuota yang kami ketahui informasinya sampai saat ini,” tutur dia.

“Nah, aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 (dolar) itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly (langsung) dari travel agent ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini, tetapi kemudian secara berjenjang ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” lanjut Asep.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengetahui ada salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang sudah menggunakan penerimaan tersebut untuk dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar. Dua rumah dimaksud sudah disita KPK.

“Ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA