
BANJARMASIN – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) M Reza Arpiansyah telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9).
Pada sidang yang di pimpin Cahyono Reza Adrianto SH, majelis hakim menilai terdakwa asal-asalan dalam mengelola masalah keuangan.
Bahkan, dua anggota majelis hakim Feby Desry SH dan Salma Safitri SH ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi, salah satunya saat hakim mengklarifikasi soal yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp 50 juta kepada Rabiah yang diduga calo terkait urusan perizinan.
Majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya.
Terdakwa dinilai tidak bisa menceritakan secara detail terkait uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga majelis sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Terdakwa Reza juga terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi. Bahkan, anggota majelis hakim Salma Safitri menyatakan Reza boleh saja berbohong, namun tetap memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar, jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” ujarnya dengan nada meninggi.
Tak hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun turut mencecar seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp 350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp 220 juta saja.
Selanjutnya, terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 miliar, namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah di mark up.
Pasalnya, harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp 300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.
JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolakbelakang dengan yang ada di dalam BAP.
Usai mendengarkan keterangan Reza, majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, terdakwa Reza duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar Rp 20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan tahun 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, Reza didakwa Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian untuk dakwaan subsidernya, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rls