
JAKARTA – Pemerintah berencana mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah ini dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. “Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.
Namun, Bahlil kemudian meralat pernyataannya. Ia mengatakan pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP masih belum final di tahun depan.
Menurutnya, koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga masih terus dilakukan, termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar penerima gas subsidi itu nanti betul-betul yang memang berhak.
“Jadi gini, itu kan masih ditata, belum finalisasi. Saya kan katakan bahwa itu masih ditata. Ditata dalam bentuk satu data. Datanya dari mana?Dari BPS,” ujar Bahlil ditemui di DPR.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.
Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan. Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.
Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.
Lantas perlu kah pembelian gas LPG 3kg menggunakan KTP?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai keharusan memakai KTP untuk membeli LPG 3 kg masih bisa diterima. Namun aturan mainnya harus jelas.
“Misalnya satu KTP boleh menerima berapa banyak dalam sebulan, agar tidak digunakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan LPG bersubsidi untuk kepentingan lain,” katanya.
Ronny mengatakan acap kali masalahnya bukan soal KTP, tapi soal ketersediaan LPG 3 kg. Sebagaimana diketahui, volume LPG 3 kg dalam Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar 8,31 juta ton. cnn/mb06