Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRKPLH Gelar FGD Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

by Mata Banua
31 Agustus 2025
in Kotaku, Martapura
0
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\DPRKPLH Gelar FGD.jpg
PERWAKILAN SKPD, akademisi, praktisi lingkungan, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat mengikuti FGD terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan yang diadakan di kantor DPRKPLH Banjar, Kamis (28/8), melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti perwakilan SKPD, akademisi, praktisi lingkungan, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

Mereka memberikan masukan serta usulan penyempurnaan regulasi, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional terkini.

FGD dibuka oleh Sekretaris DPRKPLH Banjar Gusti Rendy Firmansyah. Ia mengatakan, forum ini merupakan ruang strategis, untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih relevan dan berkelanjutan.

“Melalui revisi Perda ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular, khususnya melalui penguatan peran bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Selanjutnya pada tahun 2029 menjadi kawasan bebas sampah,” ujarnya.

Rendy menjelaskan, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan, dan mendukung program nasional pengurangan timbunan sampah menuju zero waste.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH Sutiyono mengatakan, revisi Perda dilatarbelakangi oleh dinamika kebutuhan di lapangan, serta perubahan regulasi di tingkat pusat.

Menurutnya, perubahan mencakup pembaruan substansi dan struktur hukum, termasuk penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah.

Hal ini bertujuan memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan transparansi kepada publik.

“Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial sangat penting, agar pengelolaan sampah lebih efektif dan partisipatif,” ujar Sutiyono.

Melalui pembaruan ini, Pemkab Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan, tambahnya. ril/dio

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA