
BATULICIN-Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Dinar Kripsiaji mengungkapkan bahwa kasus perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sejak April-Juni didominasi kasus narkotika.
“Sejak dua tahun terahir penanganan perkara narkoba selalu mendominasi bahkan mencapai 80 persen dari seluruh perkara yang ditangani Jaksa,” kata Dinar Kripsiaji, di Batulicin Kamis.
Dia mengatakan, sudah saatnya Kabupaten Tanah Bumbu memiliki balai rehabilitasi narkoba, untuk membebaskan pecandu dari kecanduan, memulihkan kesehatan fisik dan mental bagi pengguna narkoba.
Menurut Dinar, tidak semua yang tersangkut kasus narkoba itu akan dipenjarakan tetapi bagi pengguna atau penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi dengan cacatatan, yang bersangkutan menyerahkan atau melaporkan diri ke pihak berwajib untuk rehabilitasi.
Apabila pengguna narkoba yang enggan melaporkan diri untuk direhabilitasi dan suatu Ketika ditangkap oleh pihak kepolisian, maka proses hukum akan berlanjut dan apakah yang bersangkutan tetap direhabilitasi atau dipidanakan.
Dinar merinci, Seluruh perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada periode April-Juni mencapai 39 perkara. 31 perkara merupakan kasus narkotika dan semuanya telah diselesaikan oleh Jaksa dan dinyatakan Inkrah oleh pengadilan.
Perkara kasus Oharda atau pidana orang dan harta benda mencapai tiga perkara dan 14 barang bukti telah dimusnahkan.
Sedangkan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL dan Kantibun) terdapat lima perkara dan 17 barang buki.”Sudah saatnya Kabupaten Tanah Bumbu memiliki balai rehabilitasi narkoba,” pinta Dinar.{[an/mb03]}