Jumat, Agustus 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perkara yang diselesaikan didominasi kasus narkoba

by Mata Banua
28 Agustus 2025
in Daerah, Lintas
0

 

BARANG BUKTI-Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Dinar Kripsiaji (kanan) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika, Kamis (28/8/2025). (foto:mb/ant)

BATULICIN-Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Dinar Kripsiaji mengungkapkan bahwa kasus perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sejak April-Juni didominasi kasus narkotika.

Artikel Lainnya

Penduduk Miskin Tapin Terendah di Kalsel

Penduduk Miskin Tapin Terendah di Kalsel

28 Agustus 2025
Ketua Dekranasda Tanbu Jadi Juri Pemilihan Duta Wisata

Ketua Dekranasda Tanbu Jadi Juri Pemilihan Duta Wisata

28 Agustus 2025
Load More

“Sejak dua tahun terahir penanganan perkara narkoba selalu mendominasi bahkan mencapai 80 persen dari seluruh perkara yang ditangani Jaksa,” kata Dinar Kripsiaji, di Batulicin Kamis.

Dia mengatakan, sudah saatnya Kabupaten Tanah Bumbu memiliki balai rehabilitasi narkoba, untuk membebaskan pecandu dari kecanduan, memulihkan kesehatan fisik dan mental bagi pengguna narkoba.

Menurut Dinar, tidak semua yang tersangkut kasus narkoba itu akan dipenjarakan tetapi bagi pengguna atau penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi dengan cacatatan, yang bersangkutan menyerahkan atau melaporkan diri ke pihak berwajib untuk rehabilitasi.

Apabila pengguna narkoba yang enggan melaporkan diri untuk direhabilitasi dan suatu Ketika ditangkap oleh pihak kepolisian, maka proses hukum akan berlanjut dan apakah yang bersangkutan tetap direhabilitasi atau dipidanakan.

Dinar merinci, Seluruh perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada periode April-Juni mencapai 39 perkara. 31 perkara merupakan kasus narkotika dan semuanya telah diselesaikan oleh Jaksa dan dinyatakan Inkrah oleh pengadilan.

Perkara kasus Oharda atau pidana orang dan harta benda mencapai tiga perkara dan 14 barang bukti telah dimusnahkan.

Sedangkan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL dan Kantibun) terdapat lima perkara dan 17 barang buki.”Sudah saatnya Kabupaten Tanah Bumbu memiliki balai rehabilitasi narkoba,” pinta Dinar.{[an/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA