
JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji sistem penggajian tunggal alias single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat. “Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem pengkajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.
Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.
“Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun rencana penerapan sistem penggajian tunggal ASN sudah lama bergulir. Pada 2023, wacana tersebut sudah muncul. Saat itu, rencana pengkajian penerapan sistem single salary disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dengan penerapan skema ini, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN.
Reformasi single salary, kata Suharso, masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional. “Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. bisn/mb06