
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat bersama Macan Resta Banjarmasin menangkap pria bersamurai penganiaya warga yang terjadi di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (25/8) lalu.
“Pria ini diamankan saat bersembunyi di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Rabu (27/8) sore.
Pelaku bernama M Ali Redho alias Ali (30), warga Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat sebelum diamankan petugas kepolisian.
“Ia tak berkutik saat diamankan Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah. Dari pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis Samurai yang digunakannya untuk melukai korban bernama Patur Rochman alias Ahong (25),” jelasnya.
Kanit mengungkapkan, motif penganiayaan berat ini lantaran pelaku tak terima saat di palak oleh korban, ia emosi kemudian menganiaya korban menggunakan samurai.
“Dari pengakuan Ali ke polisi, samurai yang digunakan untuk melukai Ahong adalah miliknya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, kondisi Patur Rochman alias Ahong, warga Jalan Trisakti Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat terus membaik.
“Pelaku Ali yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat di jerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” pungkasnya. samat Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” pungkasnya. sam