TANJUNG – Dua pria berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Selasa (26/8).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keduanya diamankan terkait peredaran narkotika.
“Petugas pada awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat yang curiga dengan kedua pelaku yang bukan warga asli sering berada di lingkungan mereka,” katanya, Rabu (27/8).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkoba.
Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu HP warna hitam, dan satu buah sepeda motor warna hitam,” pungkasnya. yan
Edarkan Sabu, BH dan RR Ditangkap
TANJUNG – Dua pria berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Selasa (26/8).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keduanya diamankan terkait peredaran narkotika.
“Petugas pada awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat yang curiga dengan kedua pelaku yang bukan warga asli sering berada di lingkungan mereka,” katanya, Rabu (27/8).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkoba.
Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu HP warna hitam, dan satu buah sepeda motor warna hitam,” pungkasnya. yan