Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, BH dan RR Ditangkap

by Mata Banua
27 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Dua pria berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Selasa (26/8).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keduanya diamankan terkait peredaran narkotika.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla.jpg

BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\Polisi Tangkap Pria Bersamurai.jpg

Polisi Tangkap Pria Bersamurai

27 Agustus 2025
Load More

“Petugas pada awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat yang curiga dengan kedua pelaku yang bukan warga asli sering berada di lingkungan mereka,” katanya, Rabu (27/8).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkoba.

Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu HP warna hitam, dan satu buah sepeda motor warna hitam,” pungkasnya. yan

Edarkan Sabu, BH dan RR Ditangkap

TANJUNG – Dua pria berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Selasa (26/8).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keduanya diamankan terkait peredaran narkotika.

“Petugas pada awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat yang curiga dengan kedua pelaku yang bukan warga asli sering berada di lingkungan mereka,” katanya, Rabu (27/8).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkoba.

Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu HP warna hitam, dan satu buah sepeda motor warna hitam,” pungkasnya. yan

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA