
BARABAI-Sebanyak 85 pasangan suami istri dari Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB.
“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara,” kata Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi di Barabai, kemarin.
Ia menegaskan, legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi penting bagi perlindungan hukum, baik bagi suami, istri maupun anak-anak pada kemudian hari.
“Dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil dapat diperoleh secara sah, inilah dasar penting mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sidang terpadu tersebut terselenggara berkat sinergi Pemerintah Kabupaten HST bersama Pengadilan Agama Barabai, Kejaksaan Negeri HST, DPRD HST, serta pihak terkait lainnya.
Jumlah 85 pasangan dari Kecamatan Pandawan itu diharapkan menjadi pemicu bagi kecamatan lainnya untuk turut menggelar kegiatan serupa.
Ketua Pengadilan Agama Barabai Dr. Muhammad Kastalani mengatakan, sidang terpadu menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum akibat pernikahan tidak tercatat atau perkawinan siri.
“Tanpa buku nikah yang sah, istri dan anak seringkali tidak memiliki perlindungan hukum, yang berakibat pada sulitnya pengurusan hak-hak fundamental seperti hak waris, hak nafkah hingga hak perdata lainnya,” katanya.
Menurut dia, melalui sidang isbat nikah terpadu, pasangan tidak hanya memperoleh pengesahan nikah, tetapi juga dapat langsung mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak secara terintegrasi sehingga memangkas birokrasi, waktu, tenaga, dan biaya.
“Kami harap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan secara berkelanjutan mampu mengurangi angka pernikahan tidak tercatat di HST,” tutur Kastalani.{an/mb03}