
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan integrasi teknis standar operasional prosedur (SOP) pelayanan lewat Sistem Informasi Pengelolaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SIPSOPAN).
“Seluruh SOP pelayanan nantinya termuat dalam bentuk aplikasi SIPSOPAN. Jadi tidak lagi manual,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arah transparansi dan keterbukaan pelayanan publik.
Dinyatakan dia, aplikasi SIPSOPAN diharapkan mampu menghadirkan standar yang jelas dalam setiap layanan pemerintah, sekaligus menjadi sarana pengawasan bersama antara masyarakat dan penyelenggara.
Dijelaskannya, aplikasi SIPSOPAN menghimpun seluruh SOP pelayanan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga unit pelaksana tugas daerah (SKPD).
“SOP pelayanan yang sebelumnya disusun manual kini akan terdokumentasi secara elektronik dan lebih mudah diakses,” kata Ikhsan.
Untuk menguatkan pelaksanaan SOP pelayanan ini di lapangan, kata dia, sosialisasi telah dilakukan intensif ke seluruh SKPD hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Karena semua bisa mengetahui, semua bisa menguji. Jadi ada keterbukaan. Apa yang kita lakukan bisa dipahami dan diketahui bersama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah sebagai penyelenggara layanan,” ujarnya.
Ikhsan menambahkan, pengembangan aplikasi SIPSOPAN juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2029.
Demikian juga menyesuaikan dengan visi-misi Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR dan Wakilnya Hj Ananda, slogan Banjarmasin maju sejahtera.
“Setelah aplikasi ini dibuat, seluruh SKPD, khususnya UPTD yang melaksanakan layanan, bisa bekerja lebih terbuka, terukur dan sesuai arah pembangunan daerah,” katanya. ant