Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

RUU Haji dan Umrah Hapus Tim Petugas Haji Daerah

by Mata Banua
24 Agustus 2025
in Headlines
0
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\RUU Haji.jpg
RANCANGAN Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). (Foto : mb/Ilustrasi)

JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Ke depan, petugas haji menjadi urusan pemerintah pusat. “Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\Immanuel Ebenezer.jpg

Raja OTT Minta Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\master.jpg

Kampanye Penyelamatan Orangutan

24 Agustus 2025
Load More

Selly yang merupakan anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan pemerintah pusat akan mengambil-alih hal tersebut agar lebih terkoordinasi.

“Kita semua (DPR dan pemerintah) akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan temuan dari masyarakat yang menyebut kuota untuk petugas haji di Arab Saudi diperjualbelikan.

Dia bilang DPR akan mengatur peran petugas supaya lebih ketat lagi dalam revisi UU Haji dan Umrah.

“Ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada, tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji,” kata Abdul Wachid, Jumat (22/8).

Abdul Wachid mengatakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga harus memiliki daftar izin. Dia lantas menyinggung biaya bimbingan yang tidak sesuai dengan aturan pusat.

“Ya itu ya, kaitannya dengan petugas, dan kaitannya dari kalangan KBIHU, itu kan nanti kan keputusannya juga sama. Jadi, seperti KBIHU itu kan harus punya izin, harus ada daftar izin. Kalau enggak kan kita mengeluarkan sanksi juga susah,” kata dia.

Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal itu dikarenakan persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA