Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raja OTT Minta Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel

Irvian Hanya Laporkan Harta Kekayaan Senilai Rp 3,9 Miliar

by Mata Banua
24 Agustus 2025
in Headlines
0
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\Immanuel Ebenezer.jpg
MANTAN Wamennakr Imanuel Ebenzer.(Foto:mb/ CNNI)

JAKARTA – Sejumlah pihak ramai-ramai mengkritik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel, yang meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang baru saja dibongkar KPK.

Harun Al Rasyid, yang dikenal sebagai Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama bekerja di KPK, mengungkapkan Noel dan sepuluh tersangka lain harus berkaca diri. Dia meyakini Presiden Prabowo akan mengabaikan permintaan keliru tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\master.jpg

Kampanye Penyelamatan Orangutan

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\RUU Haji.jpg

RUU Haji dan Umrah Hapus Tim Petugas Haji Daerah

24 Agustus 2025
Load More

“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden, dan pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya,” ujar Harun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8), Yang dikutip CNNIndonesia.com.

Sementara, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito meminta Prabowo untuk menolak permintaan Noel tersebut. Sebab, amnesti tidak tepat untuk diberikan terhadap mereka yang terlibat kasus korupsi.

Apalagi, kasus dugaan pemerasan Noel dkk dibongkar KPK hanya berselang empat minggu dari penahanan tersangka yang merupakan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Artinya, ini adalah tindak pidana yang berulang dilakukan pada kementerian yang sama,” tutur Lakso.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan penolakan memberikan amnesti akan memberikan efek jera kepada Noel dkk.

Dia menekankan apa yang diduga dilakukan Noel dkk berbanding terbalik dengan komitmen yang telah berulang kali disampaikan Prabowo untuk mewujudkan negeri yang bebas dari korupsi.

“Tidak memberikan amnesti bagi saya merupakan salah satu wujud sikap tegas presiden bahwa keinginan beliau memberantas korupsi ke akar-akarnya akan terwujud,” ucap Yudi.

“Sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi, maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya,” imbuhnya.

Baik Harun, Lakso maupun Yudi menyambut positif kerja-kerja KPK yang terlihat mulai kembali mengaktifkan metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam membongkar kasus korupsi.

Harun menjelaskan memang dalam kerja-kerja OTT ada masa menanam dan masa menuai. “Setelah sekian lama menanam, akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut. Saya tetap percaya bahwa teman-teman KPK mulai menunjukkan kinerja yang profesional dan tajam kembali,” ucap dia.

Sementara Lakso mengapresiasi KPK yang belakangan membongkar kasus korupsi dengan OTT- metode yang tak jarang dikritik oleh pejabat publik.

Lakso menegaskan OTT merupakan ciri khas dari KPK yang harus dilanjutkan apabila ingin merebut kembali kepercayaan publik. Dia pun meminta Presiden Prabowo mendukung hal tersebut.

“Tentu semakin meningkatnya dan berprestasinya KPK ini harus kita apresiasi sebagai wujud keseriusan KPK dalam upaya kembali pulih, akibat, kita tahu, kontroversi-kontroversi di masa pimpinan yang lalu,” kata dia.

Meski sudah bekerja di jalur yang benar, Lakso bilang IM57+ Institute tetap akan mengkritisi apa yang kurang dari KPK. Hal itu dia sampaikan sekaligus juga mengingatkan publik untuk terus bersama-sama mengawal kerja KPK.

“Jangan sampai kita euforia, dan ingat bahwa ini baru satu OTT yang membuat publik kembali bergairah terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Lakso.

Sedangkan Yudi berharap OTT terhadap Noel bukan menjadi yang pertama dan terakhir, di mana publik menurut dia sangat mengapresiasi kerja KPK.

“Semoga ke depan ada lagi OTT-OTT atau pengungkapan kasus besar termasuk pekerjaan rumah KPK yang harus diselesaikan terkait kuota tambahan haji, kemudian CSR BI, dana hibah Jatim, dan pengungkapan kasus di Pemprov Sumut ya, yang OTT kemarin, termasuk juga kasus BJB,” pungkas Yudi.

Terpisah, Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo tidak akan membela bawahannya yang diduga korupsi, termasuk mantan Wamenaker.

Hasan menyampaikan itu dalam merespons Noel yang berharap amnesti dari Prabowo usai terjerat kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan dalam keterangannya, Sabtu (23/8).

Kasus Noel dkk

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp 275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro Putro, ternyata hanya melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai Rp3,9 miliar.

Irvian tidak taat melapor LHKPN. Angka Rp3,9 miliar tersebut merupakan laporan tanggal 2 Maret 2022.

Jumlah itu sangat jauh dari apa yang ditemukan KPK. Sejak tahun 2019 hingga 2025, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.

Ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.

Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.

Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.

Irvian bersama 10 orang lainnya termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.

Proses hukum tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA