
PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menghentikan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan (Perseroda) sebesar Rp20 miliar.
“Kami khawatir proses pendampingan hukum ini dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan PDAM sendiri,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Jumat.
Ia menjelaskan, keputusan penghentian tersebut diambil karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak PTAM Sanggam terhadap pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan.
“Biar kegiatan mereka lancar, jadi kami putus dulu dan intinya kami tidak menghambat,” ujarnya menambahkan.
Mangantar memaparkan, sebelumnya pendampingan berjalan lancar, namun ketika sampai pada rencana pengadaan barang, pihaknya menyarankan produk yang lebih berkualitas.
Selanjutnya, PTAM Sanggam melakukan studi banding ke sejumlah PDAM di Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Batam.
Kejari Balangan memberikan waktu dua pekan untuk tindak lanjut hasil studi banding, namun setelah lebih dari satu bulan tidak ada keputusan dari PTAM Sanggam.
Sementara itu, Direktur PTAM Sanggam Balangan Arie Widodo menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Kejari untuk menarik diri sementara.an/mb03