
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten HSU tentang Inovasi Daerah dan Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Kamis (21/8/2025).
Wakil Bupati HSU Hero Setiawan menyampaikan, penetapan Raperda ini menjadi momentum penting bagi daerah. Kedua Raperda ini sudah lama kita nantikan penetapannya, terutama Raperda tentang Inovasi Daerah. Karena Perda ini merupakan salah satu instrumen yang dijadikan penilaian dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya Raperda ini, poin penilaian yang akan kita dapatkan dalam IID akan semakin meningkat pada tahun-tahun selanjutnya, ujar Hero Setiawan.
Ia menambahkan, melalui Perda tersebut diharapkan kreativitas dan inovasi dari ASN, perangkat daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya akan terus berkembang.
Maka praktik inovasi di Kabupaten HSU, semakin berkembang dan dapat meningkatkan daya saing daerah, serta terwujudnya percepatan kesejahteraan masyarakat, kata dia.
Hero Setiawan juga berharap, Bappedalitbang selaku SKPD pemrakarsa dapat segera melakukan sosialisasi agar Perda ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.rel/mb03