TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
AAY diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (20/8).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, petugas mengamankan AAY setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
“Warga Kelurahan Belimbing Raya memang sudah lama menaruh curiga kepada pelaku karena sering berada di lingkungan mereka tetapi tidak berdomisili di sana,” jelasnya, Sabtu (23/8).
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berdiri di tepi jalan seperti sedang menunggu sesuatu.
“Saat dihampiri, pelaku terlihat melempar sesuatu saat diperiksa, dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya.
Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, AAY disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,9 gram, satu lembar tisu, satu kotak bekas obat oles, satu HP hitam, dan satu skuter matic warna hitam putih,” pungkasnya. yan