Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sabu, AAY Ditangkap

by Mata Banua
24 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

AAY diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (20/8).

Artikel Lainnya

Polda dan Tokoh Agama HSS Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\12\New Folder\foto ktk Tabalong.jpg

Disnaker Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum dan DDT

24 Agustus 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, petugas mengamankan AAY setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

“Warga Kelurahan Belimbing Raya memang sudah lama menaruh curiga kepada pelaku karena sering berada di lingkungan mereka tetapi tidak berdomisili di sana,” jelasnya, Sabtu (23/8).

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berdiri di tepi jalan seperti sedang menunggu sesuatu.

“Saat dihampiri, pelaku terlihat melempar sesuatu saat diperiksa, dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya.

Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, AAY disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,9 gram, satu lembar tisu, satu kotak bekas obat oles, satu HP hitam, dan satu skuter matic warna hitam putih,” pungkasnya. yan

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA