
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tidak ikut-ikutan menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) seperti yang banyak dilakukan daerah lain di Indonesia. Alasan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo karena hal itu masih belum efektif.
“Dibandingkan menaikkan tarif pajak, kami lebih memilih melakukan pemetaan terhadap objek pajak PBB untuk dilakukan penyesuaian,” ungkap Edy.
Menurutnya, pemetaan objek pajak ini penting, karena berdasarkan peninjauan di lapangan sudah banyak berkembang. Semisal tanah kosong dan kini ternyata sudah ada bangunan atau perluasan bangunan dll.
“Kita ingin pembaharuan data untuk 2026, karena banyak tanah kosong dulunya, sekarang sudah dibangun. Kemudian ada pula dulunya kecil sekarang lebih besar tanah bangunannya. Jadi kita lakukan penyesuaian,” tuturnya.
Pemetaan objek pajak ini efektif untuk menutup kebocoran wajib pajak yang belum taat hingga menghilangkan potensi yang ada di sektor tersebut.
Selain meningkatkan potensi PBB, BPKPAD mengumpulkan PAD dari sektor lain. Potensi pajak yang paling besar menyumbang PAD di antaranya pajak Restoran, Rumah Makan, Cafe hingga Hotel.
“Dibandingkan menaikkan PBB, kita genjot sektor pajak yang lain saja, lebih dioptimalkan,” tegas Edy.
Memang, lanjutnya kebijakan kenaikan PBB sendiri menjadi ranah pemerintah daerah. Kenaikan pajak bisa dilakukan setelah 3 tahun berjalan ketetapan yang sudah ada sesuai aturan yang berlaku. Dan jikapun ada kebijakan pajak, pihaknya pun tidak ingin membuat gejolak di masyarakat.
“Jadi kalaupun naik, kami harus lakukan sosialisasi dan kenaikannya dihindari agar jangan melonjak drastis,” demikian Edy. via