Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

by Mata Banua
20 Agustus 2025
in Headlines
0

 

Mantan Menpora Roy Suryo.

JAKARTA – Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8). Roy mengaku datang tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan dengan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

14 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

14 Oktober 2025

“Hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi, sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan,” kata dia di Polda Metro Jaya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, tanpa merinci kesalahan yang dimaksudnya.

Roy juga mengaku percaya diri bakal lolos dari kasus hukum ini. Kendati demikian, lanjutnya, dirinya bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Oh, iya, lah (pede enggak salah), karena itu justru kami berani menerbitkan buku itu dengan benar,” ucap dia.

“Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah, yang skripsi ditenggarai 99,9 persen palsu,” sambungnya.

Selain Roy, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni Kurnia Tri Rayani, serta Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper