
BANJARMASIN – Eks pegawai BRI Kotabaru yang menjadi terdakwa penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 9,2 miliar M. Dika Irawan menyebutkan, pinjaman dana KUR cair di administrasi kredit (ADK), kemudian disetujui pemutus atau kepala cabang.
“Saya sebagai Relationship Manager (RM) Program tidak selalu berada di kantor, jadi saat pinjaman cair itu ketika di ADK,” ucapnya di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (20/8).
Dika menjalani sidang lanjutan perkara penyelewengan dana KUR pada 28 nasabah fiktif senilai Rp 9,2 miliar di BRI Kotabaru. Bersama terdakwa Selvie Metty, ia menjadi pesakitan yang di cecar jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang di ketuai Widiawan.
Saat memberikan kesaksian, Dika mengaku bekerja di BRI Kotabaru sejak 2019 dan di angkat menjadi pegawai tetap pada 2021.
Aksinya menguruskan kredit bagi nasabah fiktif hingga terlibat penggelapan dana lembaga perbankan plat merah itu lantaran ada target. “Apalagi ketika pinjaman cair saya mendapatkan imbalan, akhirnya saya melakukan itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia tidak ingin sepenuhnya disalahkan, mengingat seluruh prosedur syarat pinjaman bagi nasabah telah terpenuhi. “Semua yang urus berkas nasabah Selvie, saya hanya menginput data,” terangnya.
Dari hasil kongkalikong dengan Selvie itu, Dika mengaku diberi imbalan 5 persen dari total pinjaman. “Ada yang pinjam sampai Rp 800 juta, saya dikasih imbalan Rp 40 juta,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty di dakwa melanggar Pasal 12 Huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal (1) Ayat ke 1 KUHP.
Sebelumnya, BRI Kantor Cabang Kotabaru Kalsel menegaskan menerapkan Zero Tolerance to Fraud atau tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana penipuan.
“Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Irfansyah menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.
Ia pun menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” katanya.
Irfansyah mengungkapkan, kasus yang ditangani JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud.
“BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut,” pungkasnya. ant