Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kapitalisme Bebas Blokir Rekening, Islam Menjaga Harta Rakyat

by Mata Banua
20 Agustus 2025
in Opini
0

Oleh : Anita (Aktivis Muslimah)

Ramai pemberitaan dimedia massaa tentang kebijakan yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dorman. Kebijakan pemblokiran telah dilakukan per Mei 2025 terhadap 31 Juta rekening dengan total dana senilai Rp 6 triliun. dari jumlah tersebut, diantaranya terdapat 140 ribu rekening tidak melakukan transaksi lebih dari sepuluh tahun, dengan nilai mencapai Rp 428 miliar.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Krisis Gaza (Pelaparan Sistemis) dan Momentum Kebangkitan Umat

20 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Wisata Gunung Kayangan: Pesona Alam Terbengkalai

20 Agustus 2025
Load More

Masyarakat dihebohkan tidak diaktifkannya rekening mereka secara sepihak oleh perbankan perakhir Juli 2025. Mereka mengkhawatirkan dana yang mereka simpan akan hilang, dana yang mereka tabung dengan susah payah untuk berbagai alasan seperti keperluan mendesak yang kapan saja bisa terjadi, biaya pendidikan, dan karena alasan yang lain. Keresahan dan kericuhan karena kebijakan tersebut berujung pada pembatalan pemblokiran terhadap 28 juta rekening oleh PPATK.

PPATK menyatakan kebijakan pemblokiran rekening dormant mereka ambil sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah. PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. Namun oleh Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai pemblokiran rekening dormant sebagai kekeliruan. Senada dengan hal tersebut Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menilai keluhan yang muncul dari masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan PPATK ini bermasalah karena melakukan generalisasi dan tidak sejalan dengan prinsip know your customer di perbankan. .

PPATK adalah lembaga pemerintah yang independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Kebijakan pemblokiran yang dijalankan terhadap rekening masyarakat menunjukkan bahwa politik ekonomi yang kita terapkan dinegeri ini salah karena membolehkan intervensi pada harta individu rakyat atas nama negara. Hal ini terjadi karena rusaknya Ideologi Kapitalis sekuler yang menjadi asasnya. Kapitalisme membatasi kekayaan hanya di tangan orang-orang yang “kuat” dan mengabaikan nilai-nilai apa pun (nilai spiritual, moral, sosial, dII.) selain nilai-nilai material. Kapitalis atas nama rakyat boleh melakukan kesewenangan kepada rakyat yang lain asalkan tidak menggangu kekayaan orang kuat yang di back up pemerintah.

Pandangan Islam Tentang Harta Individu

Harta milik pribadi yang didapatkan seseorang melalui kegiatan aktivitas halal misal bekerja, hadiah, waris maka akan digunakan untuk aktivitas yang dibolehkan syara misal untuk memenuhi kebutuhan primer, skunder , tersier bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Menabung dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang yang dibolehkan dengan catatan harus ada tujuan misal untuk pemembelian sesuatu, biaya Pendidikan anak dll. Hukum syara tidak menjadikan negara berkuasa atas kepemilikan individu, tidak bebas mengambil alih milik seseorang di antara rakyatnya dengan alasan apapun kecuali rakyatnya ridha. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal (mengambil) harta milik orang Islam, kecuali atas kerelaan darinya.” (HR Ahmad).

Hadis ini umum meliputi negara dan yang lainnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh meminta, mengambil harta milik individu tertentu dengan alasan apapun seperti demi keamanan, merenovasi kota, membuat jalan, membangun sekolah, masjid, rumah sakit, atau yang lainnya, dengan alasan untuk kepentingan umum. Jika itu terjadi maka itu adalah suatu keharaman.

Sebabnya, keharaman mengambil alih harta benda milik individu bersifat umum, meliputi negara dan yang lainnya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal (mengambil) harta milik orang Islam.” (HR Ahmad).

Peniadaan kehalalan di sini bersifat umum, yakni tidak halal bagi siapa pun mengambil harta milik orang Islam. Oleh karena itu, negara juga tidak boleh mengecualikan diri dari keumuman pengertian nas ini, meskipun dengan alasan demi kepentingan umum. Sebabnya, mengecualikan dari nas yang umum harus dengan nas syariat yang lain, seperti Al-Qur’an dan sunah. Hal ini bukanlah dengan pengecualian oleh salah seorang di antara manusia, tidak oleh Khalifah dan tidak pula oleh yang lainnya.

Adapun alasan untuk melakukan penutupan rekening masyarakat karena terdapat kemungkinan terjadi peluang kriminalitas maka terdapat mekanisme lain sehingga tindak pencucian uang tidak terjadi.

Wallahu a’lam bisshowab

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA