
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menandatangani Persetujuan Bersama perihal Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna tingkat II di gedung DPRD setempat, Rabu (20/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Walikota Banjarmasin HM Yamin HR beserta pejabat SKPD di lingkup pemerintah kota menyepakati APBD-P senilai Rp 2,6 triliun.
Pengesahan APBD Perubahan tersebut menegaskan langkah penting bagi Pemko Banjarmasin dalam menyesuaikan anggaran dengan kondisi nyata dan kebutuhan yang relevan.
“Pertama apresiasi kepada legislatif yang memberi banyak perhatian, saran, dan masukan selama proses pembahasan anggaran,” ujar Yamin.
Kesepakatan APBD Perubahan itu akan ia tindaklanjuti kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai bahan laporan dan evaluasi.
Yamin mengatakan, dengan anggaran perubahan yang telah disepakati sebesar Rp 2,5 triliun. Untuk itu dapat memprioritaskan program-program yang berdampak langsung di masyarakat seperti tata kelola persampahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
Ia meminta agar ke depan SKPD bisa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran, sehingga defisit anggaran tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pastinya ini harus jadi perhatian seluruh perangkat daerah kita agar dapat menyusun program yang bermanfaat dan realistis sesuai dengan postur anggaran. Semua harus mengawal implementasi APBD ini agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fahruri mengatakan, APBD-P 2025 hendaknya dimanfaatkan untuk beberapa program prioritas yang telah disusun. “APBD – P ini dibelanjakan untuk pembangunan fisik yang sudah siap direncanakan, mengingat akhir tahun anggaran tinggal beberapa bulan,” katanya. via