
BANJARMASIN- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mendukung Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku Agustus- Desember 2025.
Dalam rangka pendataan verifikasi jumlah kendaraan dengan cara memberikan keringanan atau pembebasan pajak yang terutang sampai berlaku di bulan Desember 2025.Pertimbang ini lakukan Pemerintah Provinsi Kalsel yang selama ini lalai membayar pajaknya dan cukup lama tidak membayar pajak ada kekhawatiran denda lebih besar.
“ Oleh karena ini tujuan Pemerintan Provinsi saat ini menggali pendapatan asli daerah dan tapi juga ingin mendata kendaraan yang sebenarnya, maka dilakukanlan hal-hal tersebut,” ujar Suripno Sumas di Banjarmasin, Selasa (19/8).
Ini bisa mengatahui dimasa yang akan datang, sehingga bisa mendata jumlah kendaraan di tahun 2026 seterusnya, untuk bisa menentukan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan itu sangat didukung oleh DPRD Kalsel karena kami juga anggota dewan mempunyai tanggungjawab moril agar pendapat daerag sektor pajak maskimal bisa dipungut dan rill,” jelasnya.
Kalau dipredeksi selalu mengacu jumlah kendaraan yang membayar , sekerang kalau yang tertunda-tunda juga bisa diverifikasi dan didata atau ”tanam kendaraan wajib uji” bisa maksimal menjadi pedoman untuk menentukan pendapatan daerah.rds