Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Mendukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

by Mata Banua
19 Agustus 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH

BANJARMASIN- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mendukung Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku Agustus- Desember 2025.

Artikel Lainnya

Penyerahan Remisi Kepada 6.780 Warga Binaan Lapas Kelas II B

Penyerahan Remisi Kepada 6.780 Warga Binaan Lapas Kelas II B

18 Agustus 2025
DPRD Hadiri Harjad ke 75 Tahun Provinsi Kalsel

DPRD Hadiri Harjad ke 75 Tahun Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
Load More

Dalam rangka pendataan verifikasi jumlah kendaraan dengan cara memberikan keringanan atau pembebasan pajak yang terutang sampai berlaku di bulan Desember 2025.Pertimbang ini lakukan Pemerintah Provinsi Kalsel yang selama ini lalai membayar pajaknya dan cukup lama tidak membayar pajak ada kekhawatiran denda lebih besar.

“ Oleh karena ini tujuan Pemerintan Provinsi saat ini menggali pendapatan asli daerah dan tapi juga ingin mendata kendaraan yang sebenarnya, maka dilakukanlan hal-hal tersebut,” ujar Suripno Sumas di Banjarmasin, Selasa (19/8).

Ini bisa mengatahui dimasa yang akan datang, sehingga bisa mendata jumlah kendaraan di tahun 2026 seterusnya, untuk bisa menentukan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan itu sangat didukung oleh DPRD Kalsel karena kami juga anggota dewan mempunyai tanggungjawab moril agar pendapat daerag sektor pajak maskimal bisa dipungut dan rill,” jelasnya.

Kalau dipredeksi selalu mengacu jumlah kendaraan yang membayar , sekerang kalau yang tertunda-tunda juga bisa diverifikasi dan didata atau ”tanam kendaraan wajib uji” bisa maksimal menjadi pedoman untuk menentukan pendapatan daerah.rds

 

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA