Mata Banua Online
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

by Mata Banua
19 Agustus 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg
H EDY WIBOWO. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah mengevaluasi dan mendata gerai Mie Gacoan yang kini telah memiliki cabang ke dua di Banjarmasin.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, penarikan pajak terhadap Mie Gacoan itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

“Kami tetap lakukan penarikan pajak sejak beberapa bulan, kini dihitung juga tunggakannya,” ujar Edy, di sela acara pelantikan Bunda PAUD, Selasa (19/8).

Ia mengatakan, potensi kuliner Mie Gacoan sangat besar di Banjarmasin. Terlebih setelah tim lapangan BPKPAD melakukan pemeriksaan dan mendata lagi dimana rata-rata pemasukannya di atas Rp150 juta/hari.

“Kami berharap tidak hanya Mie Gacoan saja yang sadar pajak, namun juga Wajib Pajak lainnya,” tuturnya.

Edy menekankan, persoalan izin tidak menghapus kewajiban perpajakan. Selama usaha sudah berjalan dan menghasilkan transaksi, pajak tetap harus dibayar sesuai aturan. “Karena mereka sudah beroperasi, pajak akan tetap kami tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pajak ini, khusus pada sektor makanan dan minuman, bukan terkait perizinan,” tegasnya.

Sementara, pihak PUPR telah melayangkan Surat Peringatan ( SP) kepada Mie Gacoan di Jalan A Yani karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama. Pengelola diberi waktu selama 14 hari untuk bergerak. Jika tidak, akan terbit teguran kedua, dan bila tetap mangkir, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP.

“Kalau sampai teguran ketiga tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan turun untuk menegakkan aturan. Sanksinya bisa pembatasan operasional, seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan,” kata Suri.

Dia menjelaskan, lokasi Mie Gacoan sudah tepat secara peruntukan ruang yakni sesuai Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, secara teknis terdapat pelanggaran garis bangunan dan belum ada dokumen SLF, yang wajib disertai pernyataan mandiri dari pengelola. “Kami berharap aturan tetap harus dihormati,” katanya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper