
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah mengevaluasi dan mendata gerai Mie Gacoan yang kini telah memiliki cabang ke dua di Banjarmasin.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, penarikan pajak terhadap Mie Gacoan itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.
“Kami tetap lakukan penarikan pajak sejak beberapa bulan, kini dihitung juga tunggakannya,” ujar Edy, di sela acara pelantikan Bunda PAUD, Selasa (19/8).
Ia mengatakan, potensi kuliner Mie Gacoan sangat besar di Banjarmasin. Terlebih setelah tim lapangan BPKPAD melakukan pemeriksaan dan mendata lagi dimana rata-rata pemasukannya di atas Rp150 juta/hari.
“Kami berharap tidak hanya Mie Gacoan saja yang sadar pajak, namun juga Wajib Pajak lainnya,” tuturnya.
Edy menekankan, persoalan izin tidak menghapus kewajiban perpajakan. Selama usaha sudah berjalan dan menghasilkan transaksi, pajak tetap harus dibayar sesuai aturan. “Karena mereka sudah beroperasi, pajak akan tetap kami tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pajak ini, khusus pada sektor makanan dan minuman, bukan terkait perizinan,” tegasnya.
Sementara, pihak PUPR telah melayangkan Surat Peringatan ( SP) kepada Mie Gacoan di Jalan A Yani karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama. Pengelola diberi waktu selama 14 hari untuk bergerak. Jika tidak, akan terbit teguran kedua, dan bila tetap mangkir, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP.
“Kalau sampai teguran ketiga tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan turun untuk menegakkan aturan. Sanksinya bisa pembatasan operasional, seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan,” kata Suri.
Dia menjelaskan, lokasi Mie Gacoan sudah tepat secara peruntukan ruang yakni sesuai Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, secara teknis terdapat pelanggaran garis bangunan dan belum ada dokumen SLF, yang wajib disertai pernyataan mandiri dari pengelola. “Kami berharap aturan tetap harus dihormati,” katanya. via