Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

by Mata Banua
19 Agustus 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg
H EDY WIBOWO. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah mengevaluasi dan mendata gerai Mie Gacoan yang kini telah memiliki cabang ke dua di Banjarmasin.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, penarikan pajak terhadap Mie Gacoan itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Kepala Disbudporapar Banjar H Irwan Jaya dan jajarannya.jpg

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kepemimpinan

19 Agustus 2025
Load More

“Kami tetap lakukan penarikan pajak sejak beberapa bulan, kini dihitung juga tunggakannya,” ujar Edy, di sela acara pelantikan Bunda PAUD, Selasa (19/8).

Ia mengatakan, potensi kuliner Mie Gacoan sangat besar di Banjarmasin. Terlebih setelah tim lapangan BPKPAD melakukan pemeriksaan dan mendata lagi dimana rata-rata pemasukannya di atas Rp150 juta/hari.

“Kami berharap tidak hanya Mie Gacoan saja yang sadar pajak, namun juga Wajib Pajak lainnya,” tuturnya.

Edy menekankan, persoalan izin tidak menghapus kewajiban perpajakan. Selama usaha sudah berjalan dan menghasilkan transaksi, pajak tetap harus dibayar sesuai aturan. “Karena mereka sudah beroperasi, pajak akan tetap kami tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pajak ini, khusus pada sektor makanan dan minuman, bukan terkait perizinan,” tegasnya.

Sementara, pihak PUPR telah melayangkan Surat Peringatan ( SP) kepada Mie Gacoan di Jalan A Yani karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama. Pengelola diberi waktu selama 14 hari untuk bergerak. Jika tidak, akan terbit teguran kedua, dan bila tetap mangkir, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP.

“Kalau sampai teguran ketiga tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan turun untuk menegakkan aturan. Sanksinya bisa pembatasan operasional, seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan,” kata Suri.

Dia menjelaskan, lokasi Mie Gacoan sudah tepat secara peruntukan ruang yakni sesuai Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, secara teknis terdapat pelanggaran garis bangunan dan belum ada dokumen SLF, yang wajib disertai pernyataan mandiri dari pengelola. “Kami berharap aturan tetap harus dihormati,” katanya. via

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA