Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ronald Tannur Dapat Remisi

by Mata Banua
18 Agustus 2025
in Headlines
0

 

GREGORIUS Ronald Tannur (kedua dari kanan) menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

Berita Lainnya

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

14 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

14 Oktober 2025

Diketahui, pemerintah secara total memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan di Lapas Salemba dalam rangka HUT RI. Remisi yang diterima para warga binaan ini mencapai 90 hari.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Senin (18/8), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Disampaikan Fadil, remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” ucap dia.

Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Namun, belakangan diketahui, vonis bebas itu diberikan kepada Ronald karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur menerima suap.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald.

Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper