Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengacara Sebut yang Disita KPK Bukan Milik Yaqut

Tersangka Korupsi Kasus Dana Haji Secepatnya Diumumkan

by Mata Banua
18 Agustus 2025
in Headlines
0
KETUA KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim barang bukti yang telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukan milik kliennya.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8), seperti dikutip CNNINdonesia.com.

Artikel Lainnya

Ronald Tannur Dapat Remisi

Ronald Tannur Dapat Remisi

18 Agustus 2025
Gubernur: Anak Muda Teruslah Berkarya Songsong Generasi Emas 2045

Gubernur: Anak Muda Teruslah Berkarya Songsong Generasi Emas 2045

18 Agustus 2025
Load More

Kendati demikian ia memastikan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Yaqut, kata dia, juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang,” pungkasnya.

KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.

Badan antikorupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

KPK sendiri menargetkan untuk secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kepada Antara, Minggu (17/8).

Walaupun demikian, Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Dia menambahkan bahwa KPK segera melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara.

“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA