Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelajar Diedukasi Penggunaan Sepeda Listrik

by Mata Banua
18 Agustus 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\2\222\New Folder\Pelajar Diedukasi Penggunaan Sepeda Listrik.jpg
KASUBNIT 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono saat mengedukasi terkait penggunaan sepeda listrik di SDN Belitung Utara 1 Banjarmasin, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) terkait penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan di SDN Belitung Utara 1 Banjarmasin, Sabtu (16/8).

“Kali ini kita memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan,” ucap Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Ia menyampaikan, selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga telah di atur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyebutkan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman. “Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum,” kata Budiono.

Menurutnya, saat ini masih banyak anak-anak maupun orang tua yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang padat lalu lintas, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

“Anak-anak yang seyogyanya kita sayangi dan lindungi jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Budiono menambahkan, kegiatan edukasi ini berjalan lancar, bahkan sejumlah orangtua siswa yang sedang menunggu anak di sekolah turut mendengarkan langsung pesan keselamatan lalu lintas tersebut. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA