Mata Banua Online
Sabtu, November 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelajar Diedukasi Penggunaan Sepeda Listrik

by Mata Banua
18 Agustus 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\2\222\New Folder\Pelajar Diedukasi Penggunaan Sepeda Listrik.jpg
KASUBNIT 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono saat mengedukasi terkait penggunaan sepeda listrik di SDN Belitung Utara 1 Banjarmasin, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) terkait penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan di SDN Belitung Utara 1 Banjarmasin, Sabtu (16/8).

“Kali ini kita memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan,” ucap Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\5\hal 5\Peringatan HKG ke -53 di Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kader PKK Mendukung Pembangunan Kota

30 Oktober 2025

Ia menyampaikan, selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga telah di atur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyebutkan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman. “Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum,” kata Budiono.

Menurutnya, saat ini masih banyak anak-anak maupun orang tua yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang padat lalu lintas, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

“Anak-anak yang seyogyanya kita sayangi dan lindungi jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Budiono menambahkan, kegiatan edukasi ini berjalan lancar, bahkan sejumlah orangtua siswa yang sedang menunggu anak di sekolah turut mendengarkan langsung pesan keselamatan lalu lintas tersebut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper