Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gubernur Kalsel Serahkan SK Remisi Bagi Napi

by Mata Banua
18 Agustus 2025
in Pemprov Kalsel
0

 

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi secara simbolis menyerahkan remisi bagi warga binaan Lapas dan Rutan di Kalsel, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi anak binaan dalam rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8).

Artikel Lainnya

Gubernur dan Wagub Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan

Gubernur dan Wagub Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan

18 Agustus 2025
Gubernur Kalsel Luncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Gubernur Kalsel Luncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

18 Agustus 2025
Load More

Penyerahan SK remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H Muhidin disaksikan Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, Sekdaprov Kalsel, HM Syariduddin dan pejabat Forkopimda Kalsel.

Remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Di Kalsel, Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang dan Remisi Umum II yaitu pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas sebanyak 142 orang.

Anak binaan yang bebas langsung itu terdiri dari 74 orang dinyatakan langsung bebas dan 68 orang masih menjalani pidana denda atau subsider. Sementara untuk Anak Binaan, pengurangan masa pidana yang dinyatakan bebas langsung diberikan kepada satu orang.

Gubernur Kalsel, H Muhidin usai menyerahkan remisi itu menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Kalsel, karena telah membina para warga binaannya untuk bisa memiliki keterampilan meski dalam lapas.

“Saya berharap remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan ini nantinya dapat membawa kebaikan kepada mereka ketika kembali bermasyarakat,” katanya.

Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, nantinya jika sudah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki selama dibina dalam lapas,” harap H Muhidin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di seluruh Lapas dan Rutan.

“Program pembinaan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembangunan karakter, pembinaan spiritual, peningkatan keterampilan dan kesiapan sosial agar warga binaan mampu beradaptasi saat kembali ke tengah masyarakat,” ucap Menteri.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalsel, Mulyadi melaporkan di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, jumlah warga binaan pertanggal 16 Agustus 2025 mencapai 9.304 orang terdiri dari tahanan sebanyak 1.137 orang dan napi sebanyak 8.167 orang.

Menurut Mulyadi, warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, Narapidana sebanyak 6.780 orang dan Anak Binaan sebanyak 27 orang.

Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Tambahan Jenis Remisi Pemuka Kerja sebanyak 13 orang dan napi yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Dasawarsa sebanyak 7.112 orang dan untuk Anak Binaan yang diusulkan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa 2025 sebanyak 26 orang.

Gubernur Kalsel, H Muhidin bersama Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BNN Provinsi Kalsel dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel. rin/adpim/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA