
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi anak binaan dalam rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8).
Penyerahan SK remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H Muhidin disaksikan Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, Sekdaprov Kalsel, HM Syariduddin dan pejabat Forkopimda Kalsel.
Remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Di Kalsel, Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang dan Remisi Umum II yaitu pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas sebanyak 142 orang.
Anak binaan yang bebas langsung itu terdiri dari 74 orang dinyatakan langsung bebas dan 68 orang masih menjalani pidana denda atau subsider. Sementara untuk Anak Binaan, pengurangan masa pidana yang dinyatakan bebas langsung diberikan kepada satu orang.
Gubernur Kalsel, H Muhidin usai menyerahkan remisi itu menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Kalsel, karena telah membina para warga binaannya untuk bisa memiliki keterampilan meski dalam lapas.
“Saya berharap remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan ini nantinya dapat membawa kebaikan kepada mereka ketika kembali bermasyarakat,” katanya.
Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, nantinya jika sudah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki selama dibina dalam lapas,” harap H Muhidin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di seluruh Lapas dan Rutan.
“Program pembinaan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembangunan karakter, pembinaan spiritual, peningkatan keterampilan dan kesiapan sosial agar warga binaan mampu beradaptasi saat kembali ke tengah masyarakat,” ucap Menteri.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalsel, Mulyadi melaporkan di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, jumlah warga binaan pertanggal 16 Agustus 2025 mencapai 9.304 orang terdiri dari tahanan sebanyak 1.137 orang dan napi sebanyak 8.167 orang.
Menurut Mulyadi, warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, Narapidana sebanyak 6.780 orang dan Anak Binaan sebanyak 27 orang.
Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Tambahan Jenis Remisi Pemuka Kerja sebanyak 13 orang dan napi yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Dasawarsa sebanyak 7.112 orang dan untuk Anak Binaan yang diusulkan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa 2025 sebanyak 26 orang.
Gubernur Kalsel, H Muhidin bersama Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BNN Provinsi Kalsel dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel. rin/adpim/ani