Kamis, Agustus 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Tanpa Bayang-Bayang PHK

by Mata Banua
13 Agustus 2025
in Opini
0

Oleh Adzkia Mufidah, S.Pd

Selama beberapa tahun terakhir, dunia kerja di negeri ini tak pernah sepi dari badai PHK. Sebagian besar provinsi di Indonesia terdampak badai tersebut, tidak terkecuali Kalimantan Selatan. Sepanjang tahun 2025 ini saja, di Kalsel sudah ada sekitar 1008 kasus. Tingginya angka PHK tersebut menempatkan Kalsel berada di posisi ke-10 secara nasional dan sebagai tertinggi kedua setelah Jawa Barat.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Stunting, Antara Pernikahan Dini dan Kemiskinan Maka Bagaimana Islam Menyelesaikan?

13 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\13 Agustus 2025\8\Ricky Marpaung.jpg

Mungkinkah Amnesti dan Abolisi sebagai Orkestrasi Politik

12 Agustus 2025
Load More

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti merincikan bahwa pada Januari terdapat 215 kasus, Februari sebanyak 276 kasus, Maret 197 kasus, April 41, Mei 98 kasus dan Juni melonjak hingga 181 kasus. Menurut Irfan tingginya angka PHK di Kalsel didominasi oleh sektor pertambangan. Adapun penyebab utamanya adalah proyek tambang yang habis masa kontraknya dan sumber daya yang telah habis. (MediaSurya.com)

Persoalan pemutusan hubungan kerja terus berulang di negara ini. Bahkan dari tahun ke tahun, bukannya menurun, tetapi justru kian meningkat jumlahnya.

Jika kita cermati, PHK bukanlah persoalan besar di negara yang menerapkan sistem sitem kapitalisme. Hal ini karena buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi . Merekalah yang sering dikorbankan demi menyelamatkan perusahaan dan mengurangi pengeluaran anggaran. Bila keuntungan menurun atau proyek selesai, PHK pun dianggap solusi sah demi efisiensi biaya.

Pun badai PHK yang menimpa Kalimantan Selatan. Sejatinya hal itu bukan semata bencana ekonomi. Tetapi cerminan rusaknya sistem yang diterapkan, yang meminggirkan nasib rakyat demi keuntungan segelintir elit pemodal.

Fenomena ini menambah daftar panjang dampak buruk dari sistem ekonomi kapitalisme yang tak berpihak pada pekerja. Perusahaan dibangun hanya sekedar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Disisi lain, Kapitalisme membuat negara hanya berperan sebagai fasilitator investasi dan pelayan korporasi. Negara bahkan tidak bisa melarang PHK selama sesuai hukum pasar. Negara hanya bisa mencoba menanggulangi dampak negatifnya. Misal , melalau pengesahan PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan. Melalui PP ini para karyawan yang terkena PHK akan menerima bantuan sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan.

Sayangnya itu pun tampaknya belum mampu menyelesaikan persoalan. Mengapa? Karena realitasnya saat ini mencari pekerjaan tidaklah mudah. Ditengah kondisi ekonomi yang terus memburuk ini para pekerja tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan baru setelah habis masa jaminan tersebut.

Akibatnya, Pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Hal ini tentu akan diikuti dengan menurunnya daya beli masyarakat. Ekonomi pun menjadi kian lesu. Dampak yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah meningkatnya kejahatan atau kriminalitas akibat tekanan ekonomi yang semakin besar.

Hal ini tentu berbeda ketika sistem Islam itu ditegakkan. Islam sebagai ideologi, melalui sistem Khilafah, memandang pekerjaan sebagai kebutuhan pokok yang harus dijamin oleh negara.

Sebab dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, pelindung dan pengurus urusan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul saw.

“Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)”.

Karenanya, negara akan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara juga tidak membiarkan rakyat hidup tanpa penghasilan, apalagi hanya menyerahkan nasib mereka kepada mekanisme pasar bebas.

Dalam Islam, SDA yang melimpah termasuk kepemilikan umum dan menjadi hak rakyat secara keseluruhan. Harus dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Negara akan memaksimalkan proyek-proyek kepemilikan umum tersebut sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Negara juga bisa membuka industri-industri padat karya atau industri alat berat untuk mendukung jihad atau memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat akan bisa tersedot untuk menjadi pekerjanya.

Selain itu, bagi warga negara yang ingin berusaha tapi tidak punya modal, negara Islam akan turun tangan memberikan bantuan modal tanpa riba. Dengannya masyarakat bisa memilih menjadi wiraswasta atau berdagang. Alhasil, masyarakat akan memiliki akses ke dalam pergerakan ekonomi tanpa terjebak dalam utang berbasis riba yang justru memperburuk kondisi keuangan mereka.

Pada sektor pertanian, akan dikembangkan baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi. Negara juga bisa memberikan tanah bagi siapa saja yang mampu menghidupkan tanah mati. Sektor pertanian ini tentu juga akan menyerap banyak pekerja. Apalagi jika negara juga menyediakan perlengkapan pertanian secara murah dan mudah diperoleh. Jadi, para petani dapat bercocok tanam dengan tenang.

Adapun terkait akad dalam bekerja, Khalifah akan memastikan hal itu sesuai akad (ijarah) sesuai Islam. Khalifah akan mengangkat seorang ahli untuk mengukur atau menentukan besaran upah yang layak diperoleh para pekerja. PHK sewenang-wenang akan dilarang. Sebab, dalam Islam seseorang/perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja kecuali dengan alasan syar’i.

Lebih dari itu, negara atau Khilafah juga bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya secara keseluruhan. Baik sandang, pangan, papan, pendidikan dan juga kesehatan sesuai dengan syariat.

Semua kebijakan tadi akan mampu menyelamatkan nasib pekerja dari terkena PHK atau pemutusan kontrak kerja secara sewenang-wenang. Sayangnya, kebijakan ini tidak bisa diterapkan kecuali dalam sistem Islam, khilafah. Hanya Khilafah, sistem yang mampu mengakhiri krisis PHK massal dan mewujudkan peradaban sejahtera bagi seluruh manusia.

Wallahu’alam.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA