Rabu, Agustus 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Angka Kemiskinan Berkurang, Sejahtera Kah ?

by Mata Banua
12 Agustus 2025
in Opini
0

Oleh Ummu Arsy (tinggal di Amuntai)

Berdasarkan data BPS,  jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2025 sebanyak 23,85 juta orang atau turun 0,2 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2024. Sementara itu, jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 2,38 juta orang, atau turun sebanyak 0,40 juta orang dibandingkan dengan September 2024 dan 1,18 juta orang dibandingkan dengan Maret 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\13 Agustus 2025\8\Ricky Marpaung.jpg

Mungkinkah Amnesti dan Abolisi sebagai Orkestrasi Politik

12 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Stunting, Antara Pernikahan Dini dan Kemiskinan Maka Bagaimana Islam Menyelesaikan?

12 Agustus 2025
Load More

“Dari sisi persentasenya, penduduk miskin ekstrem terhadap total penduduk atau total populasi pada bulan Maret 2025 mencapai 0,85 persen atau turun sekitar 0,14 persen poin jika dibandingkan dengan September 2024, atau jika dibandingkan dengan Maret 2024 yang lalu turun 0,41 persen poin,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial, BPS, Ateng Hartono, dalam keterangan persnya, Jumat (25/07/2025), di Jakarta.

Profil kemiskinan Maret 2025 dihitung berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025. BPS melakukan Susenas sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Maret dan September. Khusus Susenas Maret 2025 pendataan dilakukan pada Februari 2025, dikarenakan bulan Maret 2025 lalu bertepatan dengan bulan Ramadan, yang tentunya memengaruhi pola konsumsi rumah tangga. Jumlah sampel Susenas Maret 2025 sebanyak 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.Senin, 28 Juli 2025 (UN-Humas Kemensetneg)

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan per September 2024 sebesar Rp595.242 per kapita per bulan. Angka ini mencerminkan jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, apakah jumlah tersebut benar-benar cukup untuk bertahan hidup?

Berdasarkan data BPS, garis kemiskinan ini mencakup kebutuhan makanan dan non-makanan. Sebagian besar, sekitar 74,5 persen dari total garis kemiskinan dialokasikan untuk makanan, sementara sisanya untuk kebutuhan lainnya. Walaupun begitu, banyak pihak mempertanyakan apakah angka tersebut realistis di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok (Liputan 6.com).

Permasalahan kemiskinan terus berlanjut dan tidak menyentuh akar masalah sebenarnya yang menjadi penyebab kemiskinan. Kemiskinan bukan hanya sekedar angka yang telah ditetapkan berdasarkan BPS, dan harus menjadi standar yang harus diikuti seperti batas pengeluaran sebanyak RP 595.242 perkapita per bulan.

Dilihat secara sistem, dunia telah menerapkan sistem ekonomi kapitalis, termasuk negeri kita yang tidak bisa keluar dari jeratan sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalisme yang diterapkan telah menjadikan kemiskinan secara struktural, kemiskinan yang menjadikan perbedaan jurang lebar antara yang kaya dan miskin.

Kekayaan seharusnya menjadi milik umum saat ini dikuasi oleh para pemilik modal, seperti SDA, bahkan asing pun boleh mengelolanya. Rakyat semakin miskin, lapangan pekerjaan yang sulit bahkan ketika bekerja pun ditarik pajak oleh Negara.

Sistem kapitalis pemerintahan berperan sebagai regulator yang berpihak pada pemilik modal dan tidak mengurusi urusan rakyat sepenuhnya, hal ini jauh berbeda dengan sistem ekonomi dalam Islam.

Sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam. Ia bukan sebuah sistem yang berdiri sendiri. Membangun sistem ekonomi Islam, mutlak memerlukan dukungan dari sistem kehidupan Islam lainnya, karena cakupan sistem ekonomi Islam adalah negara. Negara menjamin agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Pengelolaan harta milik umum ini tidak boleh diserahkan pada swasta, lokal maupun asing. Prinsip pengelolaan kekayaan alam adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk dikomersialkan. Negara mengalokasikan hasil pengelolaan harta milik umum untuk kesejahteraan rakyat berupa layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi, BBM, listrik, dll.) secara murah, bahkan gratis.

Penyediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki menjadi kewajiban imam, dalam hal ini negara, mempersiapkan tenaga kerja yang siap terjun ke dunia kerja, Memberikan santunan kepada fakir miskin dan orang yang tidak mampu bekerja karena alasan syari. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, khalifah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Negara memastikan bahwa tiap-tiap rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak. Batas angka kemiskinan yang diambil bukan dari angka BPS, tetapi berdasarkan terpenuhinya kebutuhan papan, pangan dan sandang. “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sistem ekonomi yang mensejahterakan hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam naungan Negara Islam (khilafah) yang berdasarkan akidah Islam. Maka sudah seharusnya untuk kembali pada aturan Islam kaffah yang mampu menyejahterakan manusia. Wallahu’alam bisshawwab

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA